Rokok Menurut Pandangan Islam

March 25th, 2006 by sabandsa

Rokok Menurut Pandangan Islam
fikar

Perokok
akan menjadi bulan bulanan, dicibir dan dianggap sebagai suatu tabiat
yang jelek, bahkan tidak heran sebagian orang akan sinis melihat
perokok ketimbang melihat penipu dan pezinah, padahal rokok sendiri
belum tentu akan membentuk suatu kepribadian yang jelek serta
membuahkan perbuatan tercela. Di satu sisi rokok itu mempunyai manfaat
dan di sisi lain mempunyai mudharat terhadap diri si perokok dan orang
lain dengan mencemarakan lingkungan. sementara kendaraan dan pabrik
pabrik yang sangat mencemarkan malah dikembang biakan sebagai lambang
kejayaan dan kekayaan. Olehnya itu, janganlah terlalu mencela sesuatu
yang belum tentu tercela, tapi lihatlah sesuatu yang dianggap tercela
dan bimbinglah ia dengan Hikmah serta Mau’idzah agar tidak menjadi
tercela.

Tulisan ini bukanlah pembelaan terhadap diri saya yang
juga sebagai perokok, namun sebagai bahan dan masukan agar orang orang
yang mencela rokok tidak terlalu sinis dan keras dalam mendidik anak
anaknya agar terjauh dari rokok, hal ini karena berdasarkan pengalaman
sendiri dan sebagian besar para perokok diakibatkan sinis serta
kerasnya para orang tua dan guru dalam melarang anak dan murid, baik
dengan teguran yang kasar bahkan pukulan yang sangat berlebihan yang
mebuat jiwa si anak dan murid menjadi munafik dan tingkahnya semakin
menjadi jadi, di depan nunduk dibelakang nusuk. Padahal jika diarahkan
dengan baik, insyaallah akan menjadi lebih sadar, paham dan semakin
membaik. karena pada dasarnya perokok mulai menghisap rokok hanyalah
ikut ikutan kawan yang mungkin takut dikatain bencong dan sebagainya
yang membuat mereka mulai mencoba, dan hal itu sangatlah mudah untuk
dibenahi. Tapi mungkin karena orang tua dan guru terlalu keras dalam
melihat hukum merokok dan akibatnya yang mengakibatkan tindakannya yang
keras serta kasar dalam melarang sehingga anak dan murid semakin keras
kepala, padahal rokok hanyalah salah satu dari 1000 penyebab penyakit
jantung bahkan kematian. Untuk itu, ada baiknya saya tulis sedikit
mengenai rokok dan hukumnya menurut pandangan islam.

Sejarah Rokok dan Kandungannya

Pada
tahun 1492, Colombus menemukan tembakau di pulau Bahamas yang mana
penduduknya tidak memperhatikan benda tersebut, malah mereka
membuangnya, Colombus pun pada awalnya menyangka benda tersebut tidak
berfaedah, namun setelah difikirnya kembali, ternyata benda tersebut
mempunyai nilai yang tinggi, namun ia bukanlah orang yang menemukan
bagaimana menggunakan tembakau tersebut. Pada tahun yang sama Rodrigo
De Jares membuka pabrik dan perusahaan tembakau (rokok) di Kuba,
kemudian pada tahun 1556-1558 mulai diperkenalkan ke Perancis , Spanyol
dan Portugal. Dan selanjutnya, tersebarlah ke seluruh dunia.

Menurut
ilmu kedokteran, rokok mengandung lebih kurang 4000 bahan kimia,
diantaranya nikotina, tar, karbon monoksida dan hidrogen sianida.
Nokotina ialah sejenis tumbuhan organik yang dijumpai secara alami di
dalam batang dan daun tembakau yang mengandung nikotina paling tinggi,
atau sebanyak 5% dari berat tembakau ialah nikotina. Nikotina merupakan
racun saraf manjur (potent nerve poison) dan digunakan sebagai racun
serangga. Pada suhu rendah, bahan ini bertindak sebagai perangsang dan
adalah salah satu sebab utama mengapa merokok digemari dan dijadikan
sebagai tabiat. Selain tembakau. nikotina juga ditemui di dalam
tumbuhan famili Solanaceae termasuk tomat, terung ungu ( eggplant ),
kentang dan lada hijau. Nikotina dapat meransang dan meningkatkan
aktivitas, kewaspadaan/refleksi, kecerdasan serta daya ingat. Namun di
sisi lain, nikotina adalah racun yang dapat menangkal dan menghilangkan
pengaruh berbagai macam obat, misalanya : Antibiotik yang digunakan
sebagi obat penangkal terhadap kuman, kadang antibiotik tersebut gagal
memberi kesan yang diharapkan, disebabkan oleh nikotina. Kuinin
digunakan sebagai obat malaria, namun dengan banyaknya nikotin di dalam
tubuh akan mempercepat penyingkiran obat kuinin tersebut dari tubuh.
Teofilin sebagai obat pereda sesak nafas, yang menurut hasil
penelitian, pada sebagian besar perokok akan lebih cepat menyingkirkan
teofilin dibanding pasien yang tidak merokok. Benzodiazepina adalah
sejenis obat tidur yang berdosis sangat tinggi, namun pengaruh obat ini
akan berkurang jika si peminum obat tersebut adalah perokok.

Hukum Rokok dalam Pandangan Islam

Temabakau
(tabacco) atau rokok mulai nampak dan digunakan oleh sebagian penduduk
dunia pada abad ke sepuluh Hijriah yang membuat dan memaksa ulama ulama
pada masa itu untuk berbicara dan menjelaskan hukumnya menurut Syar’i,
hasilnya terdapat berbagai macam pendapat,sebagain ulama
mengharamkannya, sebagian memakruhkan, sebagian membolehkan, sebagian
ulama tidak menentukan dan menetapkan hukumnya tapi menjelaskannya
secara terperinci dan sebagian ulama lagi mengambil jalan diam dan
tidak membahas masalah tersebut.

I. Pendapat yang mengharamkannya

Mereka
berpendapat bahwa rokok hukumnya adalah Haram menurut Syar’i, pendapat
ini dinisbahkan kepada Syaikhul islam Ahmad As Sanhuri Al Bahuti Al
Hanbali Al Mashri, Syaikhul Al Malikiyah Ibrahim Allagani, Abul Ghaits
Al Qasyasy Al Malikiy, Najmuddin bin Badruddin bin Mufassir Al quran
Assyafi’i, Ibrahim bin Jam’an dan muridnya Abu Bakr bin Ahdal Al
Yamani, Abdul Malik Al ‘Ishami, Muhammad bin Alamah, Assayyid Umar Al
Bashri, Muhammad Al Khawaja dan Assayyid Sa’ad Al Balkhi Al Madani.

Alasan
dan dalil dalil mereka tentang pengharamannya kembali ke tiga pokok
permasalahan yang diakibatkan oleh rokok tersebut, yaitu :

1. Memabukkan

Yang
dimaksudkan oleh mereka dengan memabukkan yaitu benar benar menutupi
akal dan menghilangkannya meskipun tanpa adanya keinginan yang kuat
untuk bersenang senang dengan kata lain, memabukkan perokok dengan
menyempitkan akal serta nafasnya, dan menurut mereka, tidak ada
keraguan hal tersebut akan terjadi pada orang orang yang pertama
mencicipinya. Olehnya itu hukumnya adalah haram dan menurut mereka,
seorang yang perokok tidak boleh dijadikan imam.

2. Melemahkan dan Narcolepsy

Kalupun
rokok itu tidak memabukkan, namun ia melemahkan si perokok dan
membuatnya malas dalam bekerja, juga Narcolepsy yaitu penyakit yang
ditandai dengan rasa ngantuk yang sangat kuat dan tak terkendali
sebagaimana halnya orang dibius. Sebagaimana hadis riwayat Ahmad dan
Abu Daud dari Ummu Salmah bahwa Rasulullah SAW melarang semua yang
memabukkan dan melemahkan.

3. Berbahaya dan berdampak negatif

Bahaya dan dampak yang mereka sebutkan ada dua macam :

a.
Dampak terhadap tubuh dimana rokok tersebut akan melemahkan dan merubah
warna wajah menjadi pucat serta menimbulkan berbagai macam penyakit dan
mungkin akan menimbulkan penyakit TBC. Dan mereka berpendapat bahwa
tidak ada perbedaan dalam pengharaman sesuatu yang berdampak negatif,
baik dampak tersebut datang secara sekaligus maupun bahaya tersebut
datang secara perlahan dan berangsur angsur.

b. Damapk terhadap
keuangan dimana seorang perokok akan menghambur hamburkan uangnya dan
hartanya terhadap sesuatu yang tidak bermanfaat bagi tubuh dan diri dan
tidak juga bermanfaat di dunia dan di akherat, padahal islam telah
melarang untuk menghambur hamburkan harta kepada sesuatu yang tidak
bermanfaat sebagaimana firman Allah SWT, " Wala tubazzir tabzira, innal
mubazzirina kaanu ikhwana Sayathin wakana syaithanu lirabbihu kafura"
(Al Isra : 27), janganlah menghambur hamburkan harta kepada apa apa
yang tidak bermanfaat karena orang yang mubazzir adalah saudaranya
setan sedangkan setan itu kufur kepada Tuahannya. Mereka juga
berpendapat, jika seorang perokok itu mengakui bahwa dia tidak mendapat
manfaat apa pun dari rokok pasti dia akan mengharamkannya atas dirinya,
bukan dari segi pemakaian dan penggunaannya melainkan dari segi materi
yang dihabiskannya dalam membelanjakan rokok tersebut.

II. Pendapat yang memakruhkannya

Pendapat
ini mengatakan bahwa rokok menurut hukum syar’i adalah makruh, dan
pendapat ini dinisbahkan kepada Syaikh Abu Sahal Muhammad bin Al Wa’idz
Al hanafi dan pengikutnya. Adapun alasan dan dalil mereka tentang
pemakruhannya sebagai berikut :

1. Perokok itu tidak akan
terlepas dari bahaya yang ditimbulkan oleh rokok itu sendiri apalagi
kalau berlebihan, sedikit saja berbahaya apalagi kalau banyak.

2.
Kekurangan dalam harta, artinya, meskipun si perokok tidak menghambur
hamburkan dan tidak boros serta berlebihan namun hartanya telah
berkurang dengan menggunakannya kepada hal hal yang kurang bermanfaat.
Alangkah baiknya jika uang yang dibelanjakkan untuk rokok digunakan
kepada hal hal yang bermanfaat baik buat diri sendir dan orang lain.

3.
Baunya yang kurang enak dan sedap yang dapat menggangu orang di
sampingnya, dan hukum memakan atau mengkonsumsinya adalah makruh, sama
halanya dengan memakan bawang merah dan bawang putih.

4. Rokok
akan menyibukkan si perokok dengan menghisapnya yang dapat membuatnya
lalai dalam beribadah maupun mengurangi kesempurnaan ibadahnya.

5.
Rokok akan membuat si perokok itu lemah di saat tidak mendapatkannya
dan fikirannya akan terganggu oleh bisikan bisikan yang akan membuatnya
salah dalam bertindak.

Asyeikh Abu Sahal Muhammad bin Al Wa’idz
Al hanafi kemudian berkata : Dalil dalil tentang pemakruhannya adalah
dalil Qath’i sedangkan dalil tentang pengharamannya masih Dzanni, semua
yang berbau tidak sedap adalah makruh sebagaimana halnya bawang dan
rokok termasuk di dalamnya, kemudian beliau melarang orang orang yang
merokok untuk berjamaah di mesjid.

III. Pendapat yang membolehkannya

Pendapat
ini mengatakan bahwa hukum rokok menurut syar’i adalah mubah (boleh),
pendapat ini dinisbahkan kepada Al ‘Alamah Asyeikh Abdul Ghani
Annablisi dan Syeikh Mustafa Assuyuti Arrahbani. Adapaun dalil dan
alasan mereka tentang bolehnya rokok yaitu Al Ashlu Minal Asyai Al
Mubah, asal dari segala sesuatu itu adalah Mubah (boleh) sebelum ada
dalil Syar’i yang sharih yang mengharamkannya.

mereka mengatakan
bahwa orang orang yang menuding rokok itu memabukkan dan melemahkan
adalah tidak benar, karena mabuk adalah hilangnya akal yang dibarengi
oleh gerakan tubuh sedangkan narcolepsy adalah hilangnya akal tidak
sadarkan diri, dan kedua hal tersebut tidak terdapat dan terjadi pada
si perokok, sehingga tidak dibenarkan untuk mengharamannya. Adapun
masalah pemborosan dan menghambur hamburkan uang bukan hanya dalam hal
rokok dan masih banyak hal lain yang lebih besar dimana dihambur
hamburkannya uang.

Kemudian Syeikh Mustafa Assuyuti Arrahbani
dalam Syarah "Ghayatul Muntaha" dalam fiqh Hanbali : Semua orang yang
meneliti masalah ini haruslah bersumber dari Ushuluddin dan cabang
cabangnya tanpa harus mengikuti hawa nafsu, sekarang orang orang
bertanya tentang hukumnya rokok yang semakin populer dan telah
diketahui oleh semua orang, kemudian beliau membantah dalil orang orang
yang mengharamkannya disebabkan oleh mudharat terhadap akal dan badan
dengan membolehkannya, karena asal dari segala sesuatu yang belum jelas
dharar dan juga nashnya adalah mubah (boleh) kecuali bila ada dalil
nash yang Sharih tentang pengharamannya.

IV. Pendapat yang tidak menetapkan hukumnya tapi menjelaskannya secara terperinci

Pendapat
ini tidak menentukan dan menetapkan hukumnya merokok namun
menjelaskannya secara terperinci, mereka mengatakan bahwa tembakau pada
dasarnya adalah tumbuhan yang suci tidak memabukkan dan tidak membawa
mudharat, hukum asalnya adalah mubah dan hukum tersebut bisa berubah
ubah dalam hukum syar’i sesuai dengan keadaan dan kondisi. Jika
seseorang merokok namun tidak berdampak negatif terhadap akal dan
badannya maka hukumnya adalah Mubah (boleh). Jika rokok berdampak
negatif dan membahayakan si perokok maka hukumnya adalah Haram, sama
halnya dengan larangan mengkonsumsi madu jika madu tersebut berdampak
negatif bagi pengkunsumsinya. Jika rokok itu bermanfaat, digunakan
untuk penangkal mudharat atau sebagai obat, maka hukum merokok itu
adalah wajib.

V. Pendapat Ulama Modern

1.
Syeikh Hasanain Makhluf (mantan Mufti Mesir), mengatakan bahwa asal
dari hukum merokok adalah Mubah kemudian menjadi haram dan makruh
karena beberapa hal, diantaranya adalah adanya dampak negatif yang
ditimbulkan oleh rokok baik mudharatnya sedikit atau banyak terhadap
diri dan harta dan membawa ke kerusakan, melalaikan tugas dan kewajiban
semisal tidak memberi nafkah kepada istri dan anak dan orang orang yang
berhak mendapatkan nafkah disebabkan karena hartanya habis dibelanjakan
untuk rokok. Kalau hal ini benar benar terjadi berati hukum merokok
adalah makruh bahkan haram dan apabila tidak ad salah satu diantara
mudharat tersebut di atas maka hukum merokok adalah halal.

2. Al
Alamah Asyeikh Muhammad bin Mani’, ulama besar Qatar dan sebagaian
besar ulama Najd mengharamkannya. Sebagaimana dalam risalah ulama Najd
dan Syarah Ghayatul Muntaha hal 332 oleh Syekh Muhammad bin Mani’.

3.
Assyeikh Mahmud Syaltut (Syaikhul Azhar) dalam fatawanya mengatakan :
Meskipun tembakau tidak memabukkan dan tidak merusak akal namun
mempunyai dampak yang sangat negatif yang dirasakan oleh perokok
terhadap kesehatannya dan juga dirasakan oleh perokok pasif. Ilmu
kedokteran telah menjelaskan mudharat yang ditimbulkan oleh rokok
sehingga tidak diragukan lagi kalau rokok adalah penyakit yang
berbahaya baik secara islam maupun secara umum, dan jika kita melihat
banyaknya harta dan uang yang dihabiskan untuk membelanjakan hal hal
yang tidak bermanfaat seperti rokok maka dapat dikatakan bahwa tembakau
(rokok) itu mempunyai dampak yang buruk terhadap kesehatan dan harta
dimana hal itu diharamkan dan dimakruhkan dalam Islam. Di dalam Islam
penentuan suatu hukum tentang pengharaman dan pemakruhan tidak mesti
harus berdasarkan Nash dan dalil khusus tentang hal tersebut tapi cukup
dengan mengetahui Illahnya.

Demikian pendapat para ulama
mengenai hukum rokok (merokok) dalam Islam yang sengaja dipaparkan,
sebagai bahan acuan dalam mendidik anak maupun murid dengan hikmah dan
mau’idzhah bukan dengan kekerasan yang akan mempengaruhi physic dari
anak dan murid tersebut yang malah membawa ke kehancuran. Masih banyak
hal hal besar yang telah jelas jelas pengharamannya yang perlu
diperhatikan dibanding rokok yang masih saja menjadi ikhtilaf ulama
dari dulu sampai saat ini. Thanks n Godluck.

fikar.org

keperawanan

March 25th, 2006 by sabandsa

Pentingkah Keperawanan?
LuviLove (Lulu Vikar In Love)

Masalah Keperawanan (virginitas) sampai saat ini masih menjadi suatu
permasalahan yang sangat urgen dan slalu diperdebatkan, padahal masalah
tersebut hanyalah masalah sepele kemudian menjadi mitos yang mendarah
daging dalam pandangan masyarakat, dulunya saya pun berpendapat tidak
akan menerima istri yang tidak perawan lagi, namun setelah difikir dan
ditimang-timang ternyata anggapan tersebut ada sedikit kekeliruan,
terlebih lagi setelah saya membaca tentang seorang laki-laki muda yang
bertanya pada dokter pengasuh rubrik kesehatan di sebuah website. “Dok,
mengapa di malam pertama istri saya tidak mengeluarkan darah ya? Apakah
istri saya sudah tidak perawan?” Jawaban sang dokter ternyata sangat
menarik dan sangat bijak. Ia memulainya dengan kalimat, “Berapa liter
darahkah yang Anda butuhkan untuk meyakinkan diri bahwa istri Anda
masih perawan?” Selanjutnya dokter itu menjelaskan bahwa robeknya
selaput dara tidak harus ditandai dengan perdarahan. Selaput dara atau
dalam bahasa medisnya dikenal sebagai hymen, adalah membran tipis yang
sebenarnya secara biologis tidak berfungsi namun mempunyai beban
kultural dan psikologis yang sangat berat bagi wanita. Utuh tidaknya
selaput ini akan menentukan langgeng tidaknya ikatan perkawinan bagi
sebagian orang. Ditambah lagi pemahaman banyak orang mengenai selaput
dara yang cenderung berbau mitos ketimbang faktanya.

Berdasarkan penelitian terhadap pasien yang datang di Klinik Pasutri
Dokter Boyke Dian Nugraha menunjukkan 83 persen laki-laki menghendaki
calon istrinya masih perawan. kemudian dokter Boyke berkata “Saya
sempat kaget sebab persentase demikian tinggi. Pria Indonesia cenderung
munafik, mereka menginginkan calon istrinya masih perawan. Padahal
mereka pula yang merusak keperawanan wanita,” kata dr. Boyke Dian di
sela-sela seminar nasional Problema dan Realitas Seks Masa Kini yang
diselenggarakan Fakultas Kedokteran Unsoed.

Kata perawan (dalam kamus bahasa Indonesia), atau virgin (dalam
bahasa Inggris), maupun bikr (dalam bahasa Arab) mempunyai arti
seseorang yang belum pernah disentuh atau belum pernah menikah dan
belum pernah berhubungan intim dengan lawan jenis maupun sesama jenis.
Dan kata perawan dalam bahasa indonesia bersinonim dengan kata gadis
yang mempunyai arti yang sama, namun jika diteliti, ternyata kata gadis
tersebut berasal dari bahasa Arab yang berarti suci, atau keperawanan
adalah lambang kesucian dari seorang wanita.yang menjadi permasalahan
saat ini adalah keperawanan yang selalu diidentikkan dengan pecahnya
selaput darah yang telah menjadi mitos di masyarakat, padahal faktanya
secara medis, robeknya selaput dara tidak harus diikuti dengan
keluarnya bercak darah. Ada beberapa faktor yang menjadi penyebabnya :

1. Terlalu rapuh

Bisa jadi selaput dara itu sudah robek sebelumnya karena terlalu
rapuh. Beberapa jenis olahraga seperti berkuda, bela diri, bersepeda
dan sebagainya bisa menjadi penyebab robeknya selaput darah. Apalagi
kalau selaput darahnya termasuk jenis yang rapuh.

2. Kelewat elastis

Tidak adanya bercak darah di malam pertama mungkin saja disebabkan
belum robeknya selaput darah karena sifatnya sangat elastis. Harap
diketahui, membran ini sangat fleksibel. Pada beberapa kasus ditemukan
bahwa elastisitas selaput darah memungkinkannya tidak robek pada waktu
pertama kali berhubungan seksual. Bahkan ada yang baru koyak setelah
wanita tersebut melahirkan!

3. Darahnya tidak banyak

Atau bisa saja sebenarnya keluar bercak darah, tapi karena sangat
sedikit sehingga tidak mudah terlihat oleh mata. Banyak orang yang
mengira kalau selaput darah robek akan keluar banyak darah. Padahal
karena sedemikian tipisnya, selaput darah yang robek tidak selalu
menyebabkan keluar darah dalam jumlah banyak.

4. Tidak punya selaput darah

Perkembangan teknologi memungkinkan dilakukannya penelitian tentang
selaput darah secara mendalam. Hasilnya ternyata sangat mengejutkan
karena dalam penelitian yang dilakukan para seksolog ditemukan beberapa
perempuan yang sejak lahir memang tidak memiliki membran ini. Pada
kasus ini keberadaan selaput darah tidak selalu membuktikan bahwa
perempuan belum pernah melakukan hubungan seksual masih teruji
kegadisannya.

MACAM-MACAM BENTUK SELAPUT DARAH

Ternyata tidak hanya tubuh yang bisa dilihat bentuknya, selaput
darah pun mempunyai bentuk dengan derajat kelembutan dan fleksibilitas
yang berbeda-beda. Semuanya bersifat individual, seperti penelitian
yang dilakukan Frank H. Netter, MD. yang termuat dalam bukunya The
Human Sexuality. Menurutnya ada bermacam bentuk selaput darah, yaitu :

a. Annular Hymen, selaput melingkari lubang vagina.
b.Septate Hymen, selaput yang ditandai dengan beberapa lubang yang terbuka.
c. Cibriform Hymen, selaput ini juga ditandai beberapa lubang yangterbuka, tapi lebih kecil dan jumlahnya lebih banyak.
d. Introitus, pada perempuan yang sangat berpengalaman dalam
berhubungan seksual, bisa saja lubang selaputnya membesar, namun masih
menyisakan jaringan selaput darah.

Keperawanan (Virginitas) dalam kaca mata orang Timur, lebih
merupakan persoalan kultural. Hanya saja ada ketimpangan atau
ketidakadilan gender disitu, dimana perempuan cenderung dipojokkan dan
dituntut untuk menjaga keperawanannya, sementara laki-laki tidak pernah
dipermasalahkan keperjakaannya.Virginitas kemudian menjadi sebuah mitos
yang sangat sakral, sehingga seolah-olah jika perempuan tidak virgin
(perawan) lagi, habislah seluruh harapan hidupnya. Oleh sebab itu, soal
selaput dara tidak bisa menjadi satu-satunya ukuran moral untuk
menentukan baik-buruknya seorang perempuan, sebab bisa jadi ia tidak
virgin karena mungkin diperkosa, padahal di situ cenderung dalam posisi
lemah, atau mungkin berolah raga dan lain sebagainya. Sehingga
sangatlah naif dan tidak adil, jika mengukur moralitas hanya
semata-mata kerena ia tidak perawan, yang biasanya ditandai oleh
robeknya selaput darah. Kalau virginitas itu disebabkan oleh karena ia
melakukan seks bebas sebelum pra nikah, barangkali umumnya orang
sepakat, dan khususnya kultur orang Timur akan mengatakan bahwa hal itu
merupakan aib (kekurangan). Namun mestinya stigmatsiasi seperti itu
juga harus diberikan kepada kaum laki-laki, sehingga lebih adil. Oleh
sebab itu, harus ada pergeseran anggapan yang lebih berkeadilan gender.
Artinya bahwa tuntutan untuk menjaga kesucian sebelum pra nikah harus
secara adil diberikan baik kepada kaum laki-laki, tidak hanya
perempuan. Memang untuk merubah pola pikir seperti ini tidak mudah,
sebab mitos mengenai keperawanan itu sudah mengoyot (deep rooted) dalam
pikiran, budaya dan kultur masyarakat kita. Tidak berlebihan kiranya
jika dikatkan bahwa masalah keperawanan nampaknya lebih merupakan
persoalan kultur, dimana aroma patriarkhinya sangat kental. Ia kemudian
menjadi mitos yang cenderung merugikan perempuan. Seolah perempuan
kalau sudah tidak perawan lagi dengan serta merta diklaim sebagai
perempuan yang tidak baik dan tidak bisa jadi harapan menjadi istri
yang baik. Akibatnya perempuan akan selalu merasa bersalah dan rendah
diri dihadapan laki-laki jika kehilangan selaput daranya. Anehnya
tuntutan seperti itu hampir tidak pernah diberikan kepada laki-laki.
Mungkin karena alat kelamin laki-laki yang sulit dideteksi secara
medis. Namun bukankah yang menyebabkan tidak virgin karena hubungan
seks juga laki-laki? Jadi, kultur patriarkhi itulah sebenarnya yang
sangat mendominasi mempermasalahkan soal keperawanan perempuan. Sebagai
akibatnya soal keperjakaan seolah diabaikan sama sekali. Sampai-sampai
kadang jika lelaki menikahi perempuan yang tidak perawan lagi, ia
merasa tidak marem, ada something loss dalam dirinya. Pandangan seperti
ini jelas tidak adil dan sudah selayaknya direkonstruksi.

Oleh karenanya perlu dibongkar dengan wacana yang lebih berkeadilan
gender. Sehingga seandainya laki-laki mau menikah dengan perempuan,
mestinya tidak perlu hanya terjebak kepada persoalan keperwanan, apakah
selaput darahnya masih utuh atau tidak, sebab boleh jadi calon istrinya
seorang janda. Memangnya laki-laki mau menikah dengan selaput darah?
Oleh sebab itu, bagi kaum laki-kali, hendaklah bisa memandang kaum
perempuan secara lebih utuh dan tidak parsial. Karena cara pandang
seperti itu merupakan cara pandang yang lebih manusiawi dan merupakan
salah satu bentuk penghargaan kepada kaum perempuan.

Walaupun perdarahan di malam pertama bisa menjadi bukti bahwa wanita
tersebut masih perawan (virgin), tapi tidak tertutup kemungkinan
beberapa wanita yang lihai dan sangat berpengalaman dalam berhubungan
seksual, masih tetap mengeluarkan bercak darah karena sisa selaput
darah yang terluka, sehingga ia terkesan masih virgin.Pendek kata,
keperawanan adalah masalah kepercayaan. Seorang wanita yang selaput
darahnya robek karena olahraga dan tidak mengeluarkan darah di malam
pertama, apakah bisa dicap sudah tidak gadis lagi? Sedangkan di sisi
lain, ada wanita yang “lebih beruntung”, walaupun sudah berhubungan
seksual berulang kali namun di malam pertama masih keluar darah karena
adanya sisa selaput darah yang terluka. Apakah adil pelebelan perawan
dan tidak perawan pada kasus di atas. Sekali lagi, keperawanan adalah
masalah kepercayaan. Bila kehidupan rumah tangga sudah sedemikian
bahagianya, apalagi dengan hadirnya sang buah hati, masih memusingkan
darah yang tidak “tertumpah” di malam pertama? Mitos tentang selaput
dara memang tidak semuanya sesuai fakta.

KEPERAWANAN DI MESIR DAN NEGARA ARAB

Di mesir, keperawanan adalah benar-benar dijadikan sebagai lambang
kesucian dari seorang wanita, tidak heran jika banyak wanita di Mesir
yang diceraikan pada malam pertama. Biasanya dan sudah menjadi adat
orang-orang Mesir, setelah melangsungkan aqad dan resepsi perkawinan,
sebelum memasuki kamar, kedua mempelai ditemani oleh 2 orang saksi yang
setia menunggu di depan pintu, bilamana sang pria tiba-tiba keluar dan
melaporkan ketidak-perawanan sang istri, hal itu kemudian diperiksa
oleh saksi, dan jika hal itu benar, maka si wanita dicerai pada saat
itu juga dan lebih menyedihkan lagi, sang wanita harus mengembalikan
semua mahar. Hal ini jelas sangat merugikan kaum wanita. Namun dengan
kemajuan zaman, tradisi tersebut sedikit demi sedikit mulai terkikis
nilai-nilainya dalam masyarakat perkotaan.

Hal yang sama juga, tidak hanya terdapat dalam tradisi dan adat
orang mesir saja, melainkan juga dapat ditemukan di sebagian besar
negara-negara Arab, seperti Syria, Tunis dll. Dengan kata lain,
keperawanan itu sangatlah penting buat wanita-wanita Arab, dan dalam
adat mereka, adalah AIB yang sangat besar, jika pengantin wanita tidak
perawan lagi, sehingga tidak mengherankan jika wanita Arab yang boleh
dikategorikan sebagai wanita yang bergaul bebas atau nakal, tidak akan
menyerahkan keperawanannya meskipun terdesak, kalaupun tergoda dan
nafsu, mereka akan meminta dengan sangat agar boleh melaukakan apa saja
asal tidak mengambil keperawanannya, ataupun mereka lebih memilih untuk
bersenang-senang melalui dubur demi terjaga keperawanan mereka.

PANDANGAN ISLAM

Lantas bagaimanakah pandangan islam tentang keperawanan? Rasulullah
SAW bersabda : ” Tidaklah yang dikatakan kaya itu dengan banyaknya
harta seseorang tetapi yang dikatakan kaya adalah mereka yang kaya
jiwanya.” karena salah satu penyakit hati adalah ” Hubbuddunya “(cinta
akan dunia).

Dalam sebuah riwayat dikatakan, ketika seorang sahabat yang masih
bujangan itu ingin menikah apa yang ditanya Rasulullah padanya?Apakah
ia perawan atau janda?, Jawab sahabat tersebut ” Sudah Janda “, Apa
jawab Rasulullah ketika itu? Kenapa tidak kamu nikahi yang masih
perawan, agar bisa kamu mainkan.”.

Jadi disini kita melihat zaman Rasulullah (mohon jangan dilihat
pernikahan Rasulullah dengan para istrinya, beliau menikah dengan janda
kebanyakan dan satu gadis, karena ini adalah kekhususan beliau,
jangan-jangan ada yang bilang, Rasulullah saja bujangan menikah dengan
janda, sementara ketika ia sudah menikah, masih milih yang perawan,
yaitu ‘Aisyah).Jangan melihat di sana, tetapi lihat hadits perkataan
Rasulullah dalam hal ini, menganjurkan agar lelaki bujangan memilih
yang masih perawan. Kalau ingin menikahi yang janda dengan tujuan baik,
ingin menolong, silahkan saja.

Dari semua uraian di atas, jelaslah bahwa keperawanan (virginitas)
seorang wanita sangtlah penting, yang merupakan lambang kesucian dari
seorang gadis, Namun yang menjadi permasalahan yang sedikit keliru
adalah, virginitas tersebut diidentikkan dengan selaput darah, sehingga
hal tersebut sangat merugikan kaum hawa. Olehnya itu, dalam masalah
ini, Kepercayaanlah yang harus dijadikan sebagai tolak ukur dalam
menghargai keperawanan.

fikar.org

Tujuan Hidup

January 15th, 2006 by sabandsa

14756716243607l

APA TUJUAN HIDUPMU KAWAN
?
lulu
fikar

" Sumiyal Insan Binnisyan "
Dinamakan manusia karena sering pelupa, namun sifat pelupa bukanlah alasan untuk
selalu berpura pura lupa dan menjadikannya sebagai alasan dalam segala kelalaian
yang diperbuat, karena Allah telah melengkapi ciptaan manusia dengan diberinya
akal untuk berfikir dan bertadabbur tentang segala ciptaanNya sehingga sampailah
manusia pada derajat kemuliaan yang tidak dimiliki oleh mahluk lainnya, adalah
suatu kebanggaan yang harus dibanggakan dengan menggunakan akal tersebut
berdasarkan jalan dan batas batas yang telah ditunjukan dan telah dibatasi oleh
agama, bukan berarti agama adalah pembatas atau menyempitkan dan melarang adanya
kebebasan berfikir meliankan agama itu bersifat universal sebagai penunjuk dan
pedoman agar tidak salah dalam menggunakan akal tersebut. Dan salah satu peran
utama akal yang diberikan adalah untuk berfikir mengapa akal tersebut diberikan
sehingga kita akan mengetahui bagaimana untuk menggunakan akal tersebut,
sebagian besar di antara kita hanya tau bagaimana untuk menggunakan akal namun
belum mengetahui dan sadari mengapa akal tersebut diberikan yang membuat mereka
sering mengakal akali apa yang belum dapat dijangkau oleh akal yang menimbulkan
banyaknya konflik, bila manusia telah mengetahui mengapa diberikan akal maka ia
akan sampai pada tujuan hidupnya yang mulia.

Akal dari segi bahasa, bisa
berarti Qalb ( hati ) , menahan diri dari hawa nafsu dan keinginan keinginan
yang ada di hati, bisa juga berarti apa yang dipikirkan dan direnungkan dalam
hati , menahan diri dari bahaya dan kebinasaan, atau bisa berarti suatu
keistimewaan yang membedakan manusia dengan mahluk lainnya atau juga bisa
berarti memahami. Dari semua arti yang ada menunjukkan bahwa akal itu tempatnya
di hati, bersumber dari hati untuk berfikir dan memahami serta menahan diri dari
segala keburukan yang akan menimpa sebelum dan sesudahnya sebagai tanda
keistimewaan manusia dibanding mahluk lainnya, jelas dari arti akal tersebut,
menunjukkan bahwa akal itu digunakan kepada hal hal yang baik dan bermanfaat
serta jauh dari segala keburukan dan kebinasaan, jika akal tersebut digunakan
sesuka hati berarti akal itu telah keluar dari definisi akal itu sendiri dimana
pelakunya dapat disamakan dengan binatang. sebagai mana dalam Al qur’an
disebutkan "Mereka mempunyai hati, tetapi tidak untuk memahami ayat Tuhan,
mereka mempunyai mata tapi tidak untuk melihat, mereka mempunyai telinga tetapi
tidak untuk mendengar. Mereka itu seperti binatang bahkan lebih sesat dari
binatang. Itulah orang-orang yang lalai."

Keistimewaan yang diberikan
adalah pengontrol terhadap segala tindak tanduk sebelum dan sesudah berbuat
dengan bertanya kepada hati, dikelola oleh akal dan diseragamkan dengan agama,
untuk dapatkan jawaban apakah sesuatu itu mendatangkan kebaikan atau keburukan.
Hati adalah tempat mencurahkan segala masalah, akal sebagai kawan yang membantu
dan agama adalah penyelesaian dari segala masalah, olehnya itu perbanyak
melontarkan pertanyaan mengapa dan mengapa kepada hati agar lebih mengetahui apa
yang belum diketahui dan lebih banyak mengetahui apa yang telah diketahui dengan
cara mengintropeksi diri.

Mengetahui tujuan hidup tidak
akan terlepas dari siapa yang memberikan kehidupan sebagai asal kehidupan itu
sendiri, dan mengetahui asal dari kehidupan tidak bisa terlepas dari pengenalan
terhadap diri sendiri, sebagai mana dijelaskan oleh Imam Ali a.s. dalam Nahjul
Balaghah bahwa, "Awwaluddiin ma’rifatuhuu…" artinya "Awal agama adalah
mengenal Allah". Yang telah memberikan kehidupan. Dalam kesempatan yang lain
Imam Ali a.s. menyatakan, "Siapa yang mengenal dirinya pasti mengenal Tuhannya".
karan diri adalah ego yang sering membuat manusia itu egois dengan dirinya, lupa
akan siapa dirinya yang tercipta dari segumpal darah menjadi segumpal daging
serta tanah tak tak bernilai, jika manusia sadar mengapa dia tercipta dari tanah
yang rendah dan slalu diinjak injak pasti dia akan menyadari bahwa hidupnya
hanyalah seorang budak yang setiap saat tunduk serta merendahkan diri dan siap
untuk menerima injakan dan cobaan dari Penciptanya. Dalam hal ini Self-managing
sangat berperan untuk lebih mengetahui dengan jelas apa yang ingin kita capai,
selanjutnya adalah mengelola diri kita untuk mencapai tujuan
tersebut.

Manusia itu Ada dari tiada
menjadi ada dan akan tiada untuk ada, manusia lahir dalam keadaan lemah kemudian
tumbuh besar menjadi kuat, sakit dikit menjadi lemah sembuh merasa kuat tua
menjadi lemah, manusia itu dari lahir bodoh kemudian belajar menjadi pintar
semakin blajar semakin merasa bodoh dan ahirnya akan menjadi pintar, tua renta
akan semakin pelupa dst. Daur kehidupan haruslah difikirkan dan direnungkan agar
lebih mengetahui tujuan dari hidup ini. Daur kehidupan ini akan terjawab setelah
kita merenungi dan memahami " Dari mana dan akan ke mana?" yang menuntut kita
untuk mencari jawabannya. Di dalam Alquran ditegaskan bahwa, "… Sesungguhnya
kita semua kepunyaan Allah dan akan kembali kepada-Nya" menunjukan bahwa tujuan
kita hidup semata mata untuk kembali kepadaNya Sang Maha Pencipta, kata
kasarnya, tujuan hidup kita adalah Mati, Namun kita tidak bisa melupakan atau
mengenyampingkan Apa Tugas yang dibebani oleh Allah S.W.T dalam mengisi hidup di
dunia untuk dipertanggungjawabkan setelah mencapai tujuan hidup
nanti.

Manusia tidak tahu kapan akan
mencapai tujuan hidupnya yaitu mati, karena itu siapkanlah diri untuk menghadapi
kematian dengan sebaik-baiknya. Dengan kata lain, "Belajarlah mati sebelum mati"
(Muutuu qabla an tamuutuu), yaitu belajar dan berusaha agar kita selalu siap,
agar sewaktu-waktu bila telah sampai pada tujuan, kembalilah dengan selamat dan
bahagia. yaitu matinya orang orang yang bertakwa, yang hatinya selalu berzikir
dan ingat kepada Allah dalam keadaan apa pun, dalam Al qur’an dijelaskan "
Wajah-wajah mereka (orang-orang beriman) pada hari itu berseri-seri. Mereka
melihat kepada Tuhannya.

Semoga kita Termasuk orang
orang yang berseri seri mukanya dalam meraih tujuan hidup dan semoga kita
termasuk orang orang yang berhasil di dunia dan di akherat kelak, dan semoga
jalan untuk mencapai tujuan hidup diawali dengan husnul khatimah,
amieenn.

luluvikar.tk
sabandsa.tk

Ngamen

July 22nd, 2005 by sabandsa

Sampai saat ini blom ada jadwal NGAMEN…n uda lama juga nih gak pernah ada undangan NGAMEN..rasanya kaya uda gatal nih tangan….paling dekat dekat ini ada undangan NGAMEN untuk acara JE (Jakarta Even) kalo gak salah seh tgl 7 agustus ini di kuliah Tibb….ahirnya ngamen juga hahahahahahahahahahaha

Percaya atau Tidak

July 22nd, 2005 by sabandsa

Jangan pernah percaya pada ucapan manis wanita, karena wanita mempunyai dua mulut yang dapat membuatmu terpikat dan terjepit dalam dusta. Tapi Jangan sekali kali pernah percaya dengan rayuan gombal pria, karena pria mempunyai dua kepala yang slalu mencari alasan untuk berdusta. Jangan pernah percaya dengan perbuatan baik wanita yang selalu ingin menonjolkan tonjolannya, karena wanita ingin menunjukkan bahwa tangan yang diatas lebih baik dari tangan yang di bawah. Tapi Jangan sekali kali pernah percaya dengan perbuatan baik pria yang slalu menonjolkan kelaki-lakiannya, karena perbuatan baik pria ingin menunjukkan bahwa tangan yang di atas lebih baik menjalar dan meraba yang di bawah. Jangan pernah percaya dengan akal dan fikiran wanita tentang dirimu, karena wanita slalu merasa sebelum berfikir tentangmu. Tapi Jangan sekali kali percaya dengan perasaan pria tentangmu, karena pria slalu berfikir bagaimana untuk merasakan indah tubuhmu. Jangan pernah percaya dengan tangisan Wanita di saat meminta maaf, karena air mata wanita lebih sakti dan ampuh dari air mata buaya. Tapi Jangan sekali kali percaya akan tangisan Pria, karena tangisan pria akan menambah tangisan wanita. Jangan pernah percaya dengan gaya wanita yang sedang bergaya di depanmu, karena gaya wanita membuatmu hilang akal dan dompetmu. Tapi jangan sekali kali pernah percaya dengan gaya pria yang mencari muka di depanmu, karena gaya lelaki mencari muka dengan maksud mencari kesempatan di blakang tuk mencuri hatimu. dan Jangan sekali kali percaya dengan kecantikan wanita, karena kecantikan wanita adalah kejelakannya yang terbesar yang terpoles oleh gincu. Tapi Jangan sekali kali pernah percaya dengan kegantengan pria, karena kegantengan akan lebih besar peluangnya untuk memoles segala keburukkan dalam memperoleh kecantikan.
                                                    

                                                   Vikar

Sahabat dan Cinta

July 10th, 2005 by sabandsa

2335421782285mAda ungkapan" jadilah lilin yang bisa menerangi sekeliling meskipun
diri sendiri hancur lebur berkeping" sekilas terkesan bego dan tolol
(orang lain enak enak, kok malah kita yang hancur). dan memang bisa
dikatakan itu hanyalah perbuatan tolol belaka. namun bila diteliti
sejenak kita akan dapati prinsip dasar dalam pergaulan dan persahabatan
yang sangat mulia dan tinggi nilainya, yaitu memperlakukan setiap orang
menurut derajatnya, seperti memperlakukan orang tua dengan rasa hormat,
orang orang yang sebaya diperlakukan dengan keramahtamahan, orang yang
muda dengan kasih sayang. menghindari kebencian, iri hati, dan segala
bentuk penyakit hati juga slalu menerima dengan tulus ihlas nasehat
dari siapa saja. dalam persahabatan tidak diperkenankan menjelek
jelekkan orang dibelakang orang itu atau bertindak tidak jujur atau
saling mengata ngatai satu sama lain, karena persahabatan yang dimulai
dengan niat ihlas tanpa pamrih atau tidak mengharapkan balasan tidak
akan putus hanya karena kata caci maunpun perbuatan keji. begitulah
prinsip persahabatan yang dilakukan oleh para sufi, wali dan nabi yang
slalu hidup dengan kualitas terpuji, bertindak dengan benar dan dapat
dipertanggungjawabkan.Namun kita hanyalah manusia biasa, mampukah tuk berbuat dalam
persahabatan seperti sufi wali dan nabi?pasti semua kan menjawab tidak.
kita hanyalah manusia biasa yang dalam pergaulan menganut berbagai
faham, asas manfaat dan sebagainya, jika kita bertindak seperti halnya
lilin orang lain akan mentertawakan kebodohan yang telah kita lakukan.
so dalam pergaulan… lakukan apa yang anda anggap baik buat teman
sebagaimana teman memperlakukan dengan baik, bila ada sedikit asas
manfaat yang digunakan dalam pergaulan usahakan sifat tersebut
janganlah mendominasi tujuan persahabatan tersebut.

Kata cinta adalah kata yang tak asing lagi di dengar dan di diskusikan
oleh orang orang, sejak zaman Nabi Adam hingga kini belum ada suatu
komitmen yang jelas tentang apa itu cinta dan bagaimana itu cinta, yang
ada hanyalah kesimpulan sementara belaka, olehnya itu ada baiknya bila
gue nulisin dikit tentang apa itu cinta, sebagai masukan dan penambah
wawasan buat elo elo pada, kali aja ada manfaatnya.

berbicara mengenai cinta tidak terlepas dari defenisi cinta itu
sendiri baik dari segi bahasa maupun istilah untuk sampai ke inti dan
pokok dari cinta tersebut.
Secara bahasa cinta bisa dikatakan berasal dari kata "hibbat" yaitu
benih benih yang jatuh ke bumi di padang pasir sebagai sumber kehidupan
sebagaimana benih benih merupakan asal mula dari tanaman, karena pada
saat benih benih tersebut ditaburkan di gurun pasir, benih benih
tersebut tersembunyi di balik bumi, meskipun hujan deras dan panas
sengatan matahari namun benih benih tersebut tak akan rusak oleh
perubahan musim, malah tumbuh subur berbunga dan memberikan buah,
demikian pula halnya cinta, bilamana ia tertabur di dalam hati, ia
tidak akan rusak oleh kehadiran atau ketidakhadiran sesuatu/seseorang
kala susah maupun senang.

kata cinta juga bisa berasal dari kata "hubb" yang berarti sebuah
tempayan yang penuh dengan air yang tenang, karena bilamana cinta
berpadu di dalam hati dan memenuhi ruang hati tak akan ada ruang lagi
bagi yang lain selain yang dicinta.

kata cinta bisa juga berasal dari kata " habab" yaitu gelembung
gelembung air atau luapan luapan air pada saat hujan lebat, karena
cinta adalah luapan hati yang slalu merindukan persatuan dengan sang
kekasih,atau sebagai sebutan terhadap cinta murni, karena orang arab menyebut
putih murninya mata dengan "habbat al’ayn" sebagaimana halnya mereka
menyebut hitam murni (relung) hati "habbat al qalb" dimana cinta itu
bersemayam.

Dari segi istilah, sampai saat ini belum ada suatu defenisi jami’
mani’ terhadap cinta, yang ada hanyalah sebagain dari cinta bukan
secara keseluruhan, pakar cinta seperti Shakespheare sendiri tak dapat
mendefenisikan cinta, yang ada hanya pendekatan secara empiris,
sebagaimana halnya para ahli filosof maupun teologi hanya dapat
mendefenisikannya sebagai perasaan menggebu yang senantiasa
menginginkan objek cinta dan kecendrungan serta syahwat ( dalam asmara)
dalam artian cinta hanya mengacu kepada hal hal yang berwujud nyata
serta kasih sayang mereka antara satu dan lain. atau dapat disimpulkan
bawha defenisi yang ada tentang cinta sampai saat ini hanyalah defenisi
yang berdasarkan kepada kata cinta tersebut dari segi bahasa. mengapa
sehingga cinta itu tidak dapat didefinisikan?untuk menjawab hal
tersebut perlu untuk kita tinjau dan lihat kembali keterangan Ibn Qayim
yang mengatakan bahwa cinta itu sangat luas sehingga tak bisa
didefenisikan, bila cinta itu didefinisikan berarti kita telah memberi
batasan batasan terhadap cinta yang membuat cinta itu menjadi sempit
dan berat sebelah, bahakn bisa mengotori cinta tersebut akibatnya
semakin memburuk. so… kesimpulannya sampai saat ini pun belum ada
defenisi yang jami’ mani’ terhadap cinta.Silahkan mereka reka sendiri dehhh pengertian cinta atau ambil yang
terbaik dikit tuk jadikan patokan dalam bercinta…wish u luck.

Nasehat gue buat loe:
Kebencian
hanyalah rasa timbul karena sebab dan hilang tanpa sebab.Hatimu putih
suci tergores benci karena ulahmu sendiri kecintaan hanyalah bunga
penghias kehidupan dunia tanpa sebab kau kan mencinta dan ada sebab kau
tak dicinta lagi semua hanyalah hukum alam tak terlepas dari sebab
musababnya dan semuanya telah diatur olehNya pelajari yang banyak
btentang siapa dirimu apa yang kau rasa dan orang lain tak merasa
begitulah semua manusia merasa kaupun tak akan sakit dan disakiti
karena perasaan hanyalah kotoran yang merusak bila tervolusi dunia
perbaiki niatmu sebelum kau laksanakan sesuatu karena niat adalah awal
dan tujuan dari semua perbuatanmu
buahnya kembali kepadamu aku hanya dapat berdoa untukmu smoga kau selamat dari perasaanmu…


                                                             Vikar

Mazhab Wahhabi

June 29th, 2005 by sabandsa

Acd4 Komentar Mengenai Asal-usul Mazhab Wahhabi

Mazhab Wahhabi sering menimbulkan   kontroversi berhubung dengan asal-usul dan kemunculannya dalam dunia Islam. Umat Islam umumnya terkeliru   dengan mereka kerana mereka mendakwa mazhab mereka menuruti pemikiran Ahmad   ibn Hanbal dan alirannya, al-Hanbaliyyah atau al-Hanabilah yang merupakan   salah sebuah mazhab dalam Ahl al-Sunnah wa al-Jama`ah.

 

Nama Wahhabi atau al-Wahhabiyyah   kelihatan dihubungkan kepada nama `Abd al-Wahhab iaitu bapa kepada   pengasasnya, al-Syaikh Muhammad bin `Abd al-Wahhab al-Najdi. Ia tidak   dinamakan al-Muhammadiyyah yang mungkin boleh dikaitkan dengan nama Muhammad   bin `Abd al-Wahhab bertujuan untuk mengelakkan persamaan di antara para   pengikut Nabi Muhammad (s.`a.w) dengan mereka, dan juga bertujuan untuk   menghalang sebarang bentuk eksploitasi (istighlal).[1][2] Bagaimanapun, nama Wahhabi dikatakan   ditolak oleh para penganut Wahhabi sendiri dan mereka menggelarkan diri   mereka sebagai golongan al-Muwahhidun[2][3] (unitarians) kerana mereka mendakwa   ingin mengembalikan ajaran-ajaran tawhid ke dalam Islam dan kehidupan murni   menurut sunnah Rasulullah.

 

Mazhab Wahhabi pada zaman moden   ini tidak lain dan tidak bukan, adalah golongan al-Hasyawiyyah kerana   kepercayaan-kepercayaan dan pendapat-pendapat mereka seratus peratus sama   dengan golongan yang dikenali sebagai al-Hasyawiyyah pada abad-abad yang awal.

 

Istilah al-Hasyawiyyah adalah   berasal daripada kata dasar al-Hasyw   iaitu penyisipan, pemasangan dan kemasukan. Nama ini diberikan kepada   orang-orang yang menerima dan mempercayai semua hadith yang dibawa masuk ke   dalam Islam oleh orang-orang munafiq. Mereka mempercayai semua hadith yang   dikaitkan kepada Nabi (s.`a.w) dan para sahabat baginda berdasarkan   pengertian bahasa semata-mata tanpa sebarang penilaian semula. Bahkan   sekiranya sesuatu “ hadith “ itu dipalsukan (tetapi orang yang memalsukannya   memasukkan suatu rangkaian perawi yang baik kepadanya), mereka tetap   menerimanya tanpa mempedulikan sama ada teks hadith itu selari dan selaras   dengan al-Qur’an ataupun hadith yang diakui sahih atau sebaliknya. Kebanyakan   ulama hadith (muhaddithun) Sunni   termasuk ke dalam golongan al-Hasyawiyyah.

 

Ahmad bin Yahya al-Yamani   (m.840H/1437M) mencatatkan bahawa: “ Nama al-Hasyawiyyah digunakan kepada   orang-orang yang meriwayatkan hadith-hadith sisipan yang sengaja dimasukkan   oleh golongan al-Zanadiqah sebagai sabda Nabi dan mereka menerimanya tanpa   sebarang interpretasi semula, dan mereka juga menggelarkan diri mereka Ashab al-Hadith dan Ahl al-Sunnah wa al-Jama`ah… Mereka   bersepakat mempercayai konsep pemaksaan (Allah berhubung dengan perbuatan   manusia) dan tasybih (bahawa Allah   seperti makhluk-Nya) dan mempercayai bahawa Allah mempunyai jasad dan bentuk   serta mengatakan bahawa Allah mempunyai anggota tubuh … “[3][4]

 

 Al-Syahrastani   (467-548H/1074-1153M) menuliskan bahawa: “ Terdapat sebuah kumpulan Ashab al-Hadith, iaitu al-Hasyawiyyah   dengan jelas mengisytiharkan kepercayaan mereka tentang tasybih (iaitu Allah seumpama makhluk-Nya) … sehinggakan mereka   sanggup mengatakan bahawa pada suatu ketika, kedua-dua mata Allah kesedihan,   lalu para malaikat datang menemui-Nya dan Dia (Allah) menangisi (kesedihan)   kerana banjir Nabi Nuh (`a.s) sehingga mata-Nya menjadi merah, dan `Arasy   meratap hiba seperti suara pelana baru dan bahawa Dia melampaui `Arasy dalam   keadaan melebihi empat jari di segenap sudut.”[4][5]

 

Definisi dan gambaran ini secara   langsung menepati golongan Wahhabi yang menamakan diri mereka sebagai Ashab al-Hadith atau Ahl al-Hadith dan kerapkali juga   sebagai Sunni, dan pada masa kini   mereka memperkenalkan diri mereka sebagai Ansar   al-Sunnah ataupun Ittiba` al-Sunnah.

 

Latar belakang Pengasas Mazhab Wahhabi

 

 Muhammad bin `Abd al-Wahhab   dilahirkan di perkampungan `Uyainah, salah sebuah kampung dalam Najd di bahagian selatan pada tahun   1115H/1703M. Bapanya, `Abd al-Wahhab merupakan seorang Qadi di sini. Muhammad   dikatakan pernah mempelajari bidang fiqh al-Hanbali dengan bapanya, yang juga   adalah salah seorang tokoh ulama al-Hanabilah. Semenjak kecil, dia mempunyai   hubungan yang rapat dengan pengkajian dan pembelajaran kitab-kitab tafsir,   hadith dan akidah.

 

Pada zaman remajanya, Muhammad   selalu memperendah-rendahkan syiar agama yang biasanya dipegang oleh penduduk   Najd, bukan sahaja di Najd bahkan sehingga sejauh Madinah selepas dia kembali   daripada menunaikan haji. Dia sering mengada-adakan perubahan dalam pendapat   dan pemikiran di dalam majlis-majlis agama, dan dia dikatakan tidak suka   kepada orang yang bertawassul kepada Nabi (s.`a.w) di tempat kelahiran (marqad) baginda yang suci itu.

 

Kehidupannya selama beberapa tahun   dihabiskan dengan mengembara dan berdagang di kota-kota Basrah, Baghdad,   Iran, India dan Damsyik. Di Damsyik, dia dikatakan telah menemui kitab-kitab   karangan Ibn Taimiyyah al-Harrani (m.728H/1328M) yang mengandungi   ajaran-ajaran yang berunsur kontroversi berbanding dengan Ahl al-Sunnah wa   al-Jama`ah.

 

Dia kembali ke Najd dan kemudian   berpindah ke Basrah. Dalam perjalanannya ke Syam, di Basrah dia berjaya   memenuhi matlamatnya menegah orang ramai daripada melakukan syiar agama   mereka dan menghalang mereka daripada perbuatan tersebut. Justeru itu   penduduk Basrah bangkit menentangnya, dan menyingkirkannya daripada   perkampungan mereka. Akhirnya dia melarikan diri ke kota al-Zabir.

 

Dalam perjalanan di antara Basrah   dan al-Zabir, akibat terlalu penat berjalan kerana kepanasan sehingga   hampir-hampir menemui ajalnya, seorang lelaki (dari kota al-Zabir) telah   menemuinya lalu membantunya ketika melihatnya berpakaian seperti seorang   alim. Dia diberikan minuman dan dibawa balik ke kota tersebut. Muhammad bin   `Abd al-Wahhab berazam untuk ke Syam tetapi dia tidak mempunyai harta dan   bekalan yang mencukupi, lalu bermusafir ke al-Ahsa’ dan dari situ, terus ke   Huraymilah (dalam kawasan Najd) juga.

 

Pada tahun 1139H/1726M, bapanya   berpindah dari `Uyainah ke Huraymilah dan dia ikutserta dengan bapanya dan   belajar dengannya tetapi masih meneruskan tentangannya yang kuat terhadap   amalan-amalan agama di Najd, yang menyebabkan berlakunya pertentangan dan   perselisihan yang berkecamuk di antaranya dan bapanya di satu pihak dan, di   antaranya dengan penduduk-penduduk Najd di pihak yang lain. Keadaan tersebut   terus berkekalan sehingga ke tahun 1153H/1740M apabila bapanya meninggal   dunia.[5][6] Sejak dari itu, Muhammad tidak lagi terikat. Dia telah mengemukakan   akidah-akidahnya yang sesat, menolak dan mengenepikan amalan-amalan agama   yang dilakukan serta menyeru mereka menyertai kumpulannya. Sebahagian tertipu   manakala sebahagian lagi meninggalkannya hingga dia mengisytiharkan   kekuasaannya di Madinah.

 

Muhammad kembali ke `Uyainah yang   diperintah oleh `Uthman bin Hamad yang menerima dan memuliakannya dan   berlakulah ketetapan di antara mereka berdua bahawa setiap seorang hendaklah   mempertahankan yang lain dengan seorang memegang kekuasaan dalam perundangan   Islam (al-tasyri`) dan seorang lagi   dalam pemerintahan. Pemerintah `Uyainah mendokong Muhammad dengan kekuatan   dan Muhammad bin `Abd al-Wahhab pula menyeru manusia mentaati pemerintah dan   para pengikutnya.

 

Berita telah sampai kepada   pemerintah al-Ahsa’ bahawa Muhammad bin `Abd al-Wahhab mendakyahkan pendapat   dan bid`ahnya, manakala pemerintah `Uyainah pula menyokongnya. Beliau telah   memerintahkan supaya suatu risalah peringatan dan ancaman dihantar kepada   pemerintah `Uyainah. Pemerintah `Uyainah telah memanggil Muhammad dan   memberitahunya bahawa dia enggan membantunya. Ibn `Abd al-Wahhab berkata   kepadanya: “ Sekiranya engkau membantuku dalam dakwah ini, engkau akan   menguasai seluruh Najd.” Pemerintah tersebut menyingkirkannya dan   memerintahkannya meninggalkan `Uyainah dengan cara mengusirnya pada tahun   1160H/1747M.

 

Pada tahun itu, Muhammad keluar   dari `Uyainah ke Dar`iyyah di Najd yang diperintah oleh Muhammad bin Sa`ud (m.1179H/1765M) yang kemudian   menziarahi, memuliakan dan menjanjikan kebaikan kepadanya. Sebagai balasannya,   Ibn `Abd al-Wahhab memberikan khabar gembira kepadanya dengan jaminan   penguasaan Najd keseluruhannya. Dengan cara itu, suatu ketetapan dimeterai.[6][7] Penduduk Dar`iyyah mendokongnya   sehingga akhirnya Muhammad ibn `Abd   al-Wahhab dan Muhammad bin Sa`ud memeterai perjanjian atau memorandum   persefahaman (`aqd al-Ittifaqiyyah).   

 

Ibn Basyr al-Najdi yang dipetik   oleh al-Alusi mengatakan: “ Penduduk Dar`iyyah pada masa itu dalam keadaan   sangat menderita dan kepayahan, mereka lalu berusaha untuk memenuhi kehidupan mereka … Aku lihat   kesempitan hidup mereka pada kali pertama tetapi kemudian aku lihat   al-Dar`iyyah selepas itu - pada zaman Sa`ud, penduduknya memiliki harta yang   banyak dan senjata disaluti emas, perak, kuda yang baik, para bangsawan,   pakaian mewah dan lain-lain lagi daripada sumber-sumber kekayaan sehinggakan   lidah kelu untuk berkata-kata dan gambaran secara terperinci tidak mampu   dihuraikan.”

 

“ Aku lihat tempat orang ramai   pada hari itu, di tempat dikenali al-Batin - aku lihat kumpulan lelaki di   satu pihak dan wanita di satu pihak lagi, aku lihat emas, perak, senjata,   unta, kuda, pakaian mewah dan semua makanan tidak mungkin dapat digambarkan   dan tempat itu pula sejauh mata memandang, aku dengar hiruk-pikuk suara-suara   penjual dan pembeli … “[7][8]

 

Harta yang banyak itu tidak   diketahui datang dari mana, dan Ibn Basyr al-Najdi sendiri tidak mendedahkan sumber harta kekayaan   yang banyak itu tetapi berdasarkan fakta-fakta sejarah, Ibn `Abd al-Wahhab   memperolehinya daripada serangan dan serbuan yang dilakukannya bersama-sama   para pengikutnya terhadap kabilah-kabilah dan kota-kota yang kemudian   meninggalkannya untuknya. Ibn `Abd al-Wahhab merampas harta kekayaan itu dan   membahagi-bahagikannya kepada penduduk Dar`iyyah.

 

Ibn `Abd al-Wahhab mengikuti   kaedah khusus dalam pembahagian harta rampasan daripada umat Islam yang   meninggalkannya. Ada ketikanya, dia membahagikannya di antara 2 atau 3 orang   pengikutnya. Amir Najd menerima habuannya daripada ghanimah itu dengan persetujuan   Muhammad bin `Abd al-Wahhab sendiri. Ibn `Abd al-Wahhab melakukan mu`amalah   yang buruk dengan umat Islam yang tidak tunduk kepada hawa nafsu dan   pendapatnya seumpama mu`amalah kafir harbi dan dia menghalalkan harta mereka.

 

Ringkasnya, Muhammad ibn `Abd   al-Wahhab kelihatan menyeru kepada agama Tawhid tetapi tawhid sesat   ciptaannya sendiri, dan bukannya tawhid menurut seruan al-Qur’an dan   al-Hadith. Sesiapa yang tunduk (kepada tawhidnya) akan terpelihara diri dan   hartanya dan sesiapa yang enggan pula dianggap kafir harbi (yang perlu   diperangi) sama ada darah dan hartanya.

 

Di atas alasan inilah, golongan   Wahhabi menguasai medan peperangan di Najd dan kawasan-kawasan di luarnya   seperti Yaman, Hijaz, sekitar Syria dan `Iraq. Mereka mengaut keuntungan yang   berlimpah daripada kota-kota yang mereka kuasai mengikut kemahuan dan   kehendak mereka, dan jika mereka boleh menghimpunkan kawasan-kawasan itu ke dalam kekuasaan dan   kehendak mereka, mereka akan lakukan semua itu, tetapi jika sebaliknya mereka   hanya memadai dengan merampas harta kekayaan sahaja.[8][9]

 

Muhammad memerintahkan orang-orang   yang cenderung mengikuti dakwahnya supaya memberikan bai`ah dan orang-orang   yang enggan wajib dibunuh dan dibahagi-bahagikan hartanya. Oleh kerana   itu, dalam proses membuang dan   mengasingkan penduduk kampung di sekitar al-Ahsa’ untuk mendapatkan bai`ah   itu, mereka telah menyerang dan membunuh 300 orang dan merampas harta -harta   mereka.[9][10]

 

Akhirnya Muhammad meninggal dunia   pada tahun 1206H/1791M tetapi para pengikutnya telah meneruskan mazhabnya dan   menghidupkan bid`ah dan kesesatannya kembali. Pada tahun 1216H/1801M, al-Amir   Sa`ud al-Wahhabi mempersiapkan tentera yang besar terdiri daripada 20 000   orang dan melakukan serangan ganas ke atas kota suci Karbala’ di `Iraq.   Karbala merupakan sebuah kota suci dihiasi dengan kemasyhuran dan ketenangan   di hati umat Islam. Pelbagai bangsa berhasrat untuk ke sana sama ada mereka   berbangsa Iran, Turki, Arab dan sebagainya. Tentera Wahhabi mengepung dan   memasuki kota itu dengan melakukan pembunuhan, rampasan, runtuhan dan   kebinasaan. Puak Wahhabi telah melakukan keganasan dan kekejaman di kota   Karbala’ dengan jenayah yang tidak mengenal batas perikemanusiaan dan tidak   mungkin dapat dibayangkan. Mereka telah membunuh 5000 orang Islam atau bahkan   lebih lagi, sehingga disebutkan seramai 20 000 orang.

 

Apabila al-Amir Sa`ud menyudahi   perbuatan keji dan kejamnya di sana, dia merampas khazanah harem al-Imam   al-Husayn bin `Ali (`a.s) yang banyak dengan harta, perhiasan dan hadiah yang   dikurniakan oleh raja, pemerintah dan lain-lain kepada maqam suci ini.   Selepas melakukan keganasan yang cukup menjijikkan ini, dia kemudian   menakluki Karbala’ untuk dirinya sehingga para penyair menyusun   qasidah-qasidah penuh dengan rintihan, keluhan dan dukacita mereka.[10][11]

 

Puak Wahhabi mengambil masa selama   12 tahun membuat serangan ke atas kota Karbala’ dan kawasan sekitarnya,   termasuk Najaf. Mereka kembali sebagai perampas, penyamun dan pencuri dengan   memulainya pada tahun 1216H/1801M. Para penulis Syi`ah bersepakat bahawa   serangan dan serbuan itu berlaku pada hari `Aid al-Ghadir bagi memperingati   ketetapan Nabi (s.`a.w) mengenai perlantikan al-Imam `Ali bin Abi Talib   sebagai khalifah selepas baginda.[11][12]

 

Al-`Allamah al-Marhum al-Sayyid   Muhammad Jawwad al-`Amili mengatakan:[12][13]

 

“ Allah telah   menentukan dan menetapkan dengan kebesaran dan keihsanan-Nya dan juga dengan   berkat Muhammad dan Al baginda (s.`a.w), untuk melengkapkan juzuk ini   daripada kitab Miftah al-Karamah, selepas   pertengahan malam yang ke-9, bulan Ramadan al-mubarak tahun 1225H/1810M -   menurut catatan penyusunnya …” dengan kekacauan fikiran dan kecelaruan   keadaan, orang-orang `Arab dikelilingi oleh orang-orang dari `Unaizah yang   mengucapkan kata-kata puak al-Wahhabi al-Khariji di al-Najaf al-Asyraf dan   masyhad al-Imam al-Husayn (`a.s) - mereka telah memintas jalan dan merampas   hak milik para penziarah al-Husayn (`a.s) sebaik sahaja mereka kembali   daripada ziarah itu pada pertengahan bulan Sya`ban. Mereka membunuh   sebahagian besar daripadanya, terdiri daripada orang-orang `Ajam, dianggarkan   150 orang ataupun kurang …”

 

Jelaslah, bahawa tawhid yang   diserukan oleh Muhammad bin `Abd al-Wahhab dan jemaahnya adalah dengan   mengharuskan darah dan harta orang yang mengingkari dakwah mereka, juga   menerima kata-kata atau akidah-akidah mereka bahawa Allah berjisim, mempunyai   anggota tubuh badan dan sebagainya.

 

Al-Alusi dalam penjelasannya   tentang Wahhabi mengatakan: “ Mereka menerima hadith-hadith yang datang daripada   Rasulullah (s.`a.w) bahawa Allah turun ke langit dunia dan berkata: Adakah   orang-orang yang ingin memohon keampunan?”[13][14] Sehinggalah dia mengatakan: “ Mereka mengakui bahawa Allah ta`ala   datang pada hari Qiyamat sebagaimana kata-Nya: “ dan pada hari itu   diperlihatkan neraka Jahannam, dan pada hari itu ingatlah manusia akan tetapi   tidak berguna lagi mengingat itu baginya “ (al-Fajr (89): 23) dan sesungguhnya Allah menghampiri   makhluk-Nya menurut kehendak-Nya seperti yang disebutkan: “ dan Kami lebih hampir kepadanya daripada   urat lehernya “ (Qaf (50): 16).

 

Dapat dilihat dalam kitab al-Radd `ala al-Akhna’i oleh Ibn Taimiyyah bahawa dia menganggap   hadith-hadith yang diriwayatkan tentang kelebihan ziarah Rasulullah (s.`a.w)   sebagai hadith mawdu` (palsu). Dia   juga turut menjelaskan “ orang yang berpegang kepada akidah bahawa Nabi masih   hidup walaupun sesudah mati seperti kehidupannya semasa baginda masih hidup,”   dia telah melakukan dosa yang besar. Inilah juga yang diiktiqadkan oleh   Muhammad bin `Abd al-Wahhab dan para pengikutnya, bahkan mereka menambahkan   pemalsuan dan kebatilan Ibn Taimiyyah   tersebut.

 

Para pengikut akidah Wahhabi yang   batil memberikan tanggapan kepada para pengkaji yang melakukan penyelidikan   mengenai Islam - menerusi pemerhatian dan penelitian kepada kitab-kitab   mereka dan mengenali Islam menerusi bahan-bahan cetakan mereka sendiri -   hingga menyebabkan mereka akhirnya beranggapan bahawa Islam adalah agama yang   kaku, beku, terbatas dan tidak dapat dimanfaatkan pada setiap masa dan zaman.

 

Lothrop Stodard berbangsa Amerika   mengatakan: “ Kesan dari itu, kritikan-kritikan telah timbul kerana puak   Wahhabi berpegang kepada dalil tersebut dalam kalam mereka hingga dikatakan bahawa Islam dari segi jawhar dan   tabiatnya tidak mampu lagi berhadapan dengan perubahan menurut kehendak dan   tuntutan zaman, tidak dapat berjalan seiringan dengan keadaan kemajuan dan   proses perubahan serta tidak lagi mempunyai kesatuan dalam perkembangan   kemajuan zaman dan perubahan masa …”[14][15]

 

 Penentangan Terhadap Mazhab Wahhabi

 

Para ulama al-Hanbali memberontak   terhadap Muhammad bin `Abd al-Wahhab dan mengeluarkan hukum bahawa akidahnya   adalah sesat, menyeleweng dan batil sejak dari mula lagi. Tokoh pertama   yang mengisytiharkan penentangan terhadapnya   adalah bapanya sendiri, al-Syaikh `Abd al-Wahhab, diikuti oleh saudaranya,   al-Syaikh Sulayman. Kedua-duanya adalah daripada mazhab al-Hanabilah.   Al-Syaikh Sulayman menulis kitab yang bertajuk al-Sawa`iq al-Ilahiyyah fi al-Radd `ala al-Wahhabiyyah untuk   menentang dan menghentamnya. Di samping itu tentangan juga dihadapkan   kepadanya oleh sepupunya, `Abdullah bin Husayn.

 

Mufti Makkah, Zaini Dahlan   mengatakan: “ `Abd al-Wahhab, bapa kepada al-Syaikh Muhammad adalah seorang   yang salih dan merupakan seorang tokoh ahli ilmu, begitulah juga dengan   al-Syaikh Sulayman. Al-Syaikh `Abd al-Wahhab dan al-Syaikh Sulayman,   kedua-duanya dari awal lagi iaitu pada ketika Muhammad mengikuti   pengajarannya di Madinah al-Munawwarah telah mengetahui pendapat dan pemikiran   Muhammad yang meragukan. Kedua-duanya telah mengkritik dan mencela   pendapatnya dan mereka berdua turut memperingatkan orang ramai mengenai   bahayanya pemikiran Muhammad…”[15][16]

 

Dalam keterangan Zaini Dahlan yang   lain dikatakan bahawa “ bapanya `Abd al-Wahhab, saudaranya Sulayman dan   guru-gurunya telah dapat mengesani tanda-tanda penyelewengan agama (ilhad) dalam dirinya yang didasarkan   kepada perkataan, perbuatan dan tentangan Muhammad terhadap banyak persoalan   agama.”[16][17]

 

`Abbas Mahmud al-`Aqqad al-Misri   mengatakan: “ Orang yang paling kuat menentang al-Syaikh dalam persoalan ini   adalah saudaranya, al-Syaikh Sulayman, penulis kitab al-Sawa`iq al-Ilahiyyah. Beliau tidak mengiktiraf saudaranya itu   mencapai kedudukan berijtihad dan berkemampuan memahami al-Kitab dan   al-Sunnah. Al-Syaikh Sulayman berpendapat bahawa para Imam yang lalu,   generasi demi generasi tidak pernah mengkafirkan ashab bid`ah, dalam hal ini tidak pernah timbul persoalan kufur   sehingga timbulnya ketetapan mewajibkan mereka memisahkan diri daripadanya   dan sehingga diharuskan pula memeranginya kerana alasan tersebut.”

 

Al-Syaikh Sulayman berkata lagi   bahawa: “ Sesungguhnya perkara-perkara itu berlaku sebelum zaman al-Imam   Ahmad bin Hanbal iaitu pada zaman para Imam Islam, dia mengingkarinya   manakala ada di antara mereka pula   mengingkarinya, keadaan itu berterusan sehingga dunia Islam meluas. Semua   perbuatan itu dilakukan orang-orang yang kamu kafirkan mereka kerananya, dan   tiada seorang pun daripada para Imam Islam yang menceritakan bahawa mereka   mengkafirkan (seseorang) dengan sebab-sebab tersebut. Mereka tidak pernah   mengatakan seseorang itu murtad, dan mereka juga tidak pernah menyuruh   berjihad menentangnya. Mereka tidak menamakan negara-negara orang Islam sebagai   negara syirik dan perang sebagaimana yang kamu katakan, bahkan kamu sanggup   mengkafirkan orang yang tidak kafir kerana alasan-alasan ini meskipun kamu   sendiri tidak melakukannya…”[17][18]

 

Jelaslah bahawa Muhammad bin `Abd   al-Wahhab bukan sahaja sengaja mengada-adakan bid`ah dalam pendapat dan   pemikirannya, bahkan beberapa abad   terdahulu daripadanya, pendapat dan pemikiran seperti itu telah pun didahului   oleh Ibn Taimiyyah al-Harrani dan muridnya, Ibn al-Qayyim al-Jawzi dan   tokoh-tokoh seperti mereka berdua.

 

 
Ibn Taimiyyah

 

Dia ialah Abu al-`Abbas bin `Abd   al-Halim atau lebih dikenali Ibn Taimiyyah (m.728H/1328M) termasuk dalam   kalangan ulama al-Hanabilah. Pendapat dan pemikirannya bercanggah dan   berlawanan dengan akidah ulama dan umat Islam pada zamannya sehingga   tokoh-tokoh ulama telah mengeluarkan perisytiharan perang dan menghukumkannya   fasiq dan sesat, terutama selepas akidahnya yang penuh kebatilan dituliskan   dan disebarkan kepada orang ramai.

 

Penentangan terhadap Ibn Taimiyyah   dilakukan menerusi dua cara:

 

(1) Penulisan   kitab-kitab dan tulisan-tulisan yang menjawab dan menyangkal pendapat dan   pemikirannya yang batil berdasarkan pandangan al-Qur’an dan al-Hadith.   Contohnya:

 

      a) Taqi al-Din al-Subki dengan   kitabnya, Syifa’ al-Siqam fi Ziyarah   Qabr al-Imam.

 

b) Al-Subki dengan kitabnya, al-Durrah al-Mudi’ah fi al-Radd `ala Ibn   Taimiyyah.

 

c) Taqi al-Din Abi `Abd-Allah   al-Akhna’i, Qadi al-Qudat al-Malikiyyah.

 

d) Fakhr bin Muhammad al-Qarsyi, Najm al-Muhtadi wa Rajm al-Mutadi.

 

 e) Taqi   al-Din al-Hasani, Daf` al-Syubhah.

 

f) Taj al-Din, al-Tuhfah al-Mukhtarah fi al-Radd `ala Munkir al-Ziyarah.

 

 Semua tokoh yang disebutkan di   atas menolak pendapat dan pemikiran Ibn Taimiyyah dan memperlihatkan   kedangkalan serta kecetekan pendapatnya.

 

(2) Celaan dan   kritikan para ulama dan fuqaha’ terhadapnya dengan mengeluarkan hukum dan   fatwa tentang kefasikan dan kekufurannya, dan mereka turut memberikan   peringatan tentang bid`ah dalam agama yang boleh merosakkan, yang dihasilkan   daripada pemikirannya.

 

Tokoh ulama tersebut ialah al-Badr   bin Jama`ah, Qadi al-Qudat di Mesir. Umat Islam telah menulis kepadanya tentang pendapat Ibn Taimiyyah   mengenai ziarah kubur Nabi (s.`a.w). Qadi al-Qudat tersebut menjawab:

 

“ Ziarah Nabi adalah sunat yang   dituntut. Ulama bersepakat dalam hal ini dan sesiapa yang berpendapat bahawa   ziarah itu adalah haram, maka para   ulama wajib mengutuknya dan menegahnya daripada mengeluarkan pendapat   tersebut. Sekiranya dia enggan, maka hendaklah dipenjarakan dan   diperendah-rendahkan kedudukannya sehingga umat manusia tidak mengikutinya   lagi.

 

Bukan Qadi al-Syafi`iyyah di Mesir   sahaja yang mengeluarkan fatwa ini, bahkan Qadi al-Malikiyyah dan   al-Hanbaliyyah turut sama mendakwa kefasikan Ibn Taimiyyah dan   menghukumkannya sebagai sesat dan menyeleweng.[18][19]

 

Al-Dhahabi, salah seorang ulama   abad ke-8H/14M, tokoh sezaman dengan Ibn Taimiyyah telah menulis sebuah   risalah kepadanya, dengan menegahnya daripada mengeluarkan pendapat tersebut   … dan beliau menyamakannya dengan al-Hajjaj bin Yusuf al-Thaqafi dari segi   kesesatan dan kejahatan.[19][20]

 

Ibn Taimiyyah   meninggal dunia pada tahun 728H/1328M di dalam penjara al-Syam. Ibn al-Qayyim   cuba menyambung dan meneruskan usaha gurunya, tetapi tidak berjaya. Dengan   kematian Ibn Taimiyyah, segala pendapat dan pemikirannya juga turut mengalami   kematian, dan umat Islam terlepas daripada bid`ah dan kesesatannya.

 

Kemudian Muhammad bin `Abd al-Wahhab   datang dengan membawa pemikiran Ibn Taimiyyah dan bersekongkol pula dengan   keluarga Sa`ud yang saling menyokong di antara seorang dengan yang lain dari   segi pemerintahan dan keislaman. Di   Najd, kesesatan telah tersebar dan fahaman al-Wahhabiyyah merebak ke seluruh   pelusuk tempat seumpama kanser (al-saratan)   dalam tubuh badan manusia. Dia menipu kebanyakan umat manusia dan menubuhkan   sebuah pertubuhan ataupun dengan kata-kata lain, mazhab atas nama Tawhid   dengan menjatuhkan hukuman ke atas Ahl al-Tawhid, menumpahkan darah umat   Islam atas alasan jihad menentang golongan musyrikin hingga menyebabkan   beribu-ribu orang manusia, lelaki dan wanita, kecil dan besar menjadi mangsa   bid`ah mereka yang sesat. Ia turut sama menyebabkan perselisihan (khilaf) yang sempit semakin membesar dan menjadi-jadi di kalangan umat   Islam dan dengan cara itu, mazhab yang baru ini dihubungkan dengan   mazhab-mazhab yang banyak itu. Musibah itu akhirnya sampai ke kemuncaknya   dengan jatuhnya dua buah kota suci, Makkah al-Mukarramah dan Madinah   al-Munawwarah.

 

Penduduk Najd bermazhab Wahhabi   memperolehi bantuan dan pertolongan Britain yang ingin melihat perpecahan   negara Islam kepada negara-negara yang lebih kecil dari segi kedudukan   geografi. Mereka dengan secara sengaja berusaha menghapuskan segala kesan dan   tinggalan Islam di kota-kota Makkah dan Madinah dengan memusnahkan kubur para   wali (awliya’) Allah,   mencemarkan kehormatan kerabat   Rasulullah (Al Rasulillah) dan   lain-lain dengan perbuatan-perbuatan jenayah dan dosa untuk mengoncangkan   hati dan perasaan umat Islam.

 

Sesetengah ahli sejarah   menyebutkan: “ Kemunculan secara tiba-tiba mazhab Wahhabi dan sewaktu mereka   memegang kekuasaan di Makkah, operasi   pemusnahan secara besar-besaran telah dilakukan oleh mereka dengan memusnahkan   pertamanya, apa sahaja yang ada di al-Mu`alla, sebuah kawasan perkuburan   Quraisy yang terdiri daripada kubah-kubah (qubbah) yang begitu banyak, termasuklah kubah-kubah Sayyidina   `Abd al-Muttalib, datuk Nabi (s.`a.w), Sayyidina Abi Talib, al-Sayyidah   Khadijah sebagaimana yang telah mereka lakukan kepada kubah-kubah tempat   kelahiran Nabi (s.`a.w), Abu Bakr dan   al-Imam `Ali. Mereka juga turut memusnahkan kubah zamzam dan kubah-kubah lain   di sekitar Ka`bah, seterusnya diikuti oleh kawasan-kawasan lain yang   mempunyai kesan dan tinggalan orang-orang salih. Semasa mereka melakukan   pemusnahan itu, mereka membuang kekotoran sambil memukul gendang (al-tubul) dan menyanyi dengan   mengeluarkan kata-kata mencaci dan menghina kubur-kubur … sehingga   dikatakan sebahagian daripada mereka sanggup kencing di atas kubur-kubur para   salihin tersebut.”[20][21]

 

Al-`Allamah al-Sayyid Sadr al-Din   al-Sadr mengatakan:

 

“ Demi usia hidupku, sesungguhnya   al-Baqi` telah menerima nasib yang sangat malang, kerana hati-hati yang kecewa,   mengikut nafsu dan berperangai kebudak-budakan, maka berlakulah pencetus   kepada segala kecelakaan, apabila tiada lagi kedamaian. Bagi umat Islam   kepada Allah diadukan, hak Nabi-Nya yang telah memberikan petunjuk dan   syafaat.”
Katanya lagi:

 

“ Celakalah anak cucu Yahudi   dengan perbuatan jenayah yang mereka lakukan, mereka tidak mendapat apa-apa   daripadanya dengan membongkarkan harim   Muhammad dan kaum kerabat baginda. Neraka wail   untuk mereka dengan apa yang mereka tentang terhadap orang-orang yang kuat (al-Jabbar). Mereka musnahkan kubur   orang-orang salih dengan perasaan benci mereka. Hindarkanlah daripada mereka   kerana sesungguhnya mereka membenci orang-orang yang terpilih (di sisi   Allah).”

 

Nabi Muhammad (s.`a.w) pernah   bersabda bahawa: “ Apabila sesuatu bid`ah itu muncul di kalangan umatku, maka   orang-orang alim hendaklah memperlihatkan dan menyampaikan ilmu mereka kerana   kalau mereka tidak melakukannya, laknat Allah akan ditimpakan ke atas   mereka.”[21][22]

 

Rasulullah (s.`a.w) juga bersabda:   “ Apabila bid`ah timbul dan orang-orang yang terkemudian daripada umat ini   melaknat orang-orang yang terdahulu, maka barang siapa yang memiliki   keilmuan, maka hendaklah menyampaikannya. Sesungguhnya orang yang   menyembunyikan keilmuannya pada hari itu seumpama orang yang menyembunyikan   apa yang diturunkan Allah kepada Muhammad.”[22][23]

 

Para Siddiqin (`a.s) daripada kaum kerabat Rasulullah   (s.`a.w) mengatakan bahawa: “ Apabila bid`ah lahir, maka orang alim hendaklah menzahirkan keilmuannya,   sekiranya dia tidak berbuat demikian, cahaya keimanan (Nur al-Iman) akan hilang.”[23][24]   

 

Atas dasar inilah, para ulama   Syi`ah dan Sunni telah bersama-sama bangkit menentang serangan mazhab   Wahhabi. Mereka telah menulis, menerbitkan kitab-kitab dan menjelaskan   keburukan dan kejahatan tokoh-tokoh Wahabi yang berusaha untuk merealitikan   cita-cita dan harapan Britain menerusi bentuk baru.

 

Kitab pertama yang ditulis untuk   menolak dan menentang fahaman Muhammad ibn `Abd al-Wahhab ialah al-Sawa`iq al-Ilahiyyah fi al-Radd `ala   al-Wahhabiyyah yang ditulis oleh al-Syaikh Sulayman, iaitu saudara kepada   Muhammad sendiri.

 

Di kalangan golongan Syi`ah pula,   kitab pertama ditulis untuk tujuan tersebut ialah Manhaj al-Rasyad oleh al-Syaikh Ja`far Kasyif al-Ghita’   (m.1228H/1813M). Kitabnya ditulis untuk menjawab risalah yang dihantarkan   kepadanya oleh al-Amir `Abd al-`Aziz bin Sa`ud, salah seorang pemerintah   Sa`udi pada zamannya. Beliau telah membongkarkan kecetekan dan kedangkalan pemikiran Muhammad ibn `Abd   al-Wahhab dalam kitabnya dan   mensabitkan kebatilan pemikiran Muhammad menerusi pandangan al-Qur’an dan   al-Sunnah. Kitabnya itu telah dicetak pada tahun 1343H/1924M di al-Najaf   al-Asyraf di `Iraq. Selepas itu, kitab-kitab lain mulai menyusul satu demi   satu dengan menolak dan mengkritik pemikiran Muhammad ibn `Abd al-Wahhab dari   perspektif yang lain sehingga ke hari ini.

 

Pada zaman itu, golongan Wahhabi   telah meningkatkan serangan mereka yang merosakkan dan berbahaya terhadap Islam   dan umatnya menerusi penentangan dan peperangan yang didalangi oleh keluarga   Sa`ud dengan bantuan daripada hasil keuntungan petrol mereka. Pemerintahan   kesultanan Sa`udi telah memperuntukkan sejumlah besar hasil keuntungan petrol   mereka untuk menyebarkan dan mengembangkan mazhab ciptaan Britain ini di   kalangan orang Islam. Kalaulah tidak kerana kekayaan yang besar itu tentulah   mazhab Wahhabi tidak akan dapat bertahan sehingga ke hari ini.

 

Kelihatan bahawa unsur-unsur   penjajahan (al-isti`mar) Britain begitu   jelas menerusi mazhab tersebut dan mereka mengambilnya sebagai cara yang   terbaik untuk mewujudkan perpecahan, pertelagahan, persengketaan, permusuhan,   perselisihan dan pertentangan di kalangan umat Islam sendiri. Mazhab tersebut   juga turut memperkuatkan dan memperkukuhkan matlamat penjajahan Britain   dengan mengada-adakan fitnah di kalangan umat Islam seperti menuduh   orang-orang Islam yang lain sebagai fasiq dan kafir.

 

Umat Islam yang tidak prihatin dan   mempunyai pemikiran yang cetek dengan mudah diperdayakan oleh mereka sehingga   akhirnya mereka sama ada secara sedar atau tidak, turut sama menyokong   usaha-usaha mazhab Wahhabi dan Britain, bahkan melaksanakannya dalam   kehidupan mereka menerusi perbuatan dan tindakan terhadap umat Islam lain   yang disangkakan sebagai lawan-lawan mereka. Keadaan yang berlanjutan ini   menyebabkan umat Islam menjadi lemah dan mudah diperkotak-katikkan oleh   musuh-musuh Islam yang sebenar tetapi bertopeng dengan Islam.
 

Wahhabi

June 29th, 2005 by sabandsa

11cb_1

Wahhabi

 

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

 

Wahhabi atau Wahabi adalah gerakan yang bertujuan untuk memurnikan kembali ajaran agama Islam yang berdasarkan petunjuk Allah SWT, Nabi Muhammad SAW sebagai utusan serta berdasarkan pemahaman yang para kaum Salafush shalehWahhabi atau Wahabi disandarkan kepada nama Syaikh Muhammad bin Abdul WahhabNejed dan Hijaz yang dikenal sekarang sebagai Arab Saudi yakni orang orang yang terdahulu yang shaleh dan mendapatkan petunjuk dalam urusan agama Islam. Nama yang melakukan usaha pemurnian agama Islam pada abad ke 18 M (1744M) di daerah

Selain dinamakan Wahhabi, juga dikenal dengan istilah Salafy yang penyebutannya berdasarkan pada Salafush Saleh yang seperti diungkapkan diatas adalah kaum terdahulu yang shaleh (baik) dan mendapatkan petunjuk dalam urusan agama. Kaum terdahulu disini adalah berdasarkan jarak terdekat dengan masa kenabian yakni :

  • Para Sahabat yakni yang langsung mendapatkan ajaran Nabi.
  • Tabi’in yakni generasi sesudah para sahabat.
  • Tabiut Tabi’in yakni generasi sesudah para tabiin

Namun demikian, penyebutan salafy disini adalah tidak terbatas kepada sesuadah para tabi’in tetapi juga bagi kaum muslimin yang

Ajaran Wahhabi

Berdasarkan pengertian diatas, inti ajaran wahabidan salafy sebenarnya adalah sama yakni mengamalkan ajaran agama berdasarkan Alqur’an dan Hadits berdasarkan pemahaman para Salafush Shaleh tanpa terikat dengan berdasarkan Madzhab terutama mengambil salah satu madzhab tetapi mengambil ajaran-ajaran yang berada dalam madzhab tersebut yang sesuai dengan Al Qur’an dan Hadits terutama hadits yang derajatnya baik dan tidak ada pertentangan didalamnya. Hal ini sesuai dengan wasiat dari para Imam madzhab yang empat yakni Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’iImam Hambali yakni "Apabila ada ajaran atau pendapat yang bertentangan dengan hadits dan sunnah Nabi yang shahih (kuat dan benar), maka ikutilah ajaran hadits tersebut dan buang jauh-jauh pendapatku".
dan

Tata cara pengambilan dalil dalam ajaran Wahhabi

Dalam pelaksanaan ajaran agama, kaum wahabi atau salafy mengambil dalil hukum syariat berdasarkan

  • Al Qur’an yang merupakan firman Allah dan kitab suci kaum muslimin.
  • Hadits yang berisi sunnah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.
  • Ijma’ yakni kesepakatan para ulama kaum muslimin yang tidak ada pertentangan didalamnya dan tidak menyelisihi Al Qur’an dan Hadits.
  • Qiyas atau analogi yakni pengambilan hukum suatu kasus berdasarkan hukum kasus yang lain yang terdapat kesamaan ciri dan sebab didalamnya bila tidak ada hukum yang khusus yang membahas secara tersendiri.

Pengambilan hukum hukum ini berlaku baik dalam masalah Aqidah atau keyakinan serta masalah Muammalah atau hubungan sosial interaksi antar manusia. Sehingga benar benar murni dan menghindari bid’ah yakni segala sesuatu yang baru dalam ajaran agama yang menyelisihi apa-apa yang diajarkan oleh Allah SWT, Nabi Muhammad SAW dan pemahaman Salafush shaleh. Sementara dalam masalah dunia, ajaran wahhabi atau salafy adalah mengambil manfaat dari kemajuan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan yang dapat dimanfaatkan bagi kehidupan ummat manusia dan tidak membahayakan didalamnya sebagai sarana beribadah dan muammalah bagi manusia. Namun untuk hukum-hukum muammalah, karena masalah interaksi sosial berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, maka tata caranya adalah berdasarkan empat ketentuan diatas serta ditinjau dari segala sisi dalam kegiatan muamalah agar menghindari hal hal yang syubhat yakni yang tidak jelas antara yang dihalalkan (dibolehkan dalam ajaran agama) maupun yang diharamkan (yang dilarang dalam ajaran agama).

Tata cara pengambilan dalil ini yang dikenal sebagai kaidah Ahlu Sunnah wal Jamaah. Kata Ahlu Sunnah berarti adalah orang orang yang mengikuti sunnah atau tata cara yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW yang merupakan utusan Allah SWT . Sementara Jamaah disini adalah jamaah kaum muslimin yang merupakan satu jamaah yang sama sama mengukuti sunnah nabi meskipun pada zaman dan kurun waktu yang berbeda. Sehingga dapat dikatakan bahwa kaum wahhabi atau salafyAhlu Sunnah wal Jamaah. adalah kaum

Sejarah dan perjalanannya

Dalam Hadits yang shahih, Nabi Muhammad SAW bersabda yang maknanya "Akan ada pada setiap zaman kaum yang berusaha memurnikan ajaran agama Islam". Usaha pemurnian ajaran agama Isalm ini benar benar dilaksanakan oleh Nabi Muhammad SAW serta para Sahabatnya dailanjutkan oleh pengikutnya, kaum tabi’in dan tabiut tabi’in. Dalam periode selanjutnya dikenal ulama-ulama yang berusaha untuk memurnikan kembali ajaran agama Islam diantaranya adalah para penulis hadits diantaranya Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, kemudian para ulama seperti Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qayyim, Syaikh Abdul Qadir Jailani dan terus dilanjutkan sampai pada masa kini diantaranya oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albany dan Syaikh Abdul Aziz bin Abdulah bin Baz dan dimasa yang akan datang.

Wahabi

June 29th, 2005 by sabandsa

4bba_1 Orang sudah tahu apa itu salafi atau wahabi, siapa itu barisan muwahhidin dan siapa itu Muhammad bin Abdul Wahab dan siapa itu Amir Muhammad bin Saud. Juga sudah mengetahui akibatnya bagi mereka yang berhukum dengan hukum yang tidak didasarkan kepada apa diturunkan Allah SWT dan yang dicontohkan Rasulullah saw. Begitu juga kenapa itu gerakan salaffiyah alias wahhabiyah dengan barisan muwahhidinnya masuk juga kedalam golongan ahlu Sunnah.

Yang menjadi persoalan adalah dalam situs yang berbau salafi alias wahabi ini tidak pernah sedikitpun disingggung bagaimana itu munculnya gerakan salafiyyah atau wahhabiyah atau barisan muwahhidin yang dikembangkan oleh Muhammad bin Abdul Wahab yang bersekutu dengan Amir Muhammad bin Saud.

Mereka kaum wahabi Saudi dan para pengikutnya dalam situs salafi-nya ini hanya menjelaskan apa itu salafi, tetapi tidak dijelaskan kapan dan bagaimana itu munculnya gerakan dakhwah salafiyyah alias wahhabiyah dengan barisan muwahhidinnya. Dan bagaimana sebenarnya itu sejarah gerakan salafiyyah atau wahhabiyah dengan barisan muwahhidinnya ini yang didukung penuh oleh kekuatan Kerajaan kafir Inggris, yang bukan hanya dibantu dengan moril saja, melainkan dengan uang dan senjata ketika menghancurkan Khilafah Islamiyah Utsmani.

Itu Abdul Aziz bin Abdul Rahman bin Faisal Al Saud (1880 M - 9 November 1953 M) atau yang dikenal dengan sebutan Ibnu Saud adalah Raja pertama Kerajaan Saudi yang dinyatakan berdiri dengan bentuk Kerajaan pada tanggal 23 September 1932 yang disokong penuh dan sekaligus diakui oleh Pemerintah kafir Inggris.

Pemerintah Kerajaan kafir Inggris telah melakukan perjanjian dengan Ibnu Saud pada bulan Desember 1915 yang menjadikan wilayah Najd yaitu wilayah kekuasaan de-facto dan de-jure Ibnu Saud sebelum berhasil menguasai Hejaz (Mekkah, Madinah, Jeddah) sebagai wilayah protektorat Inggris. Sebagai gantinya, dari pihak Ibnu Saud harus melakukan perang melawan Khilafah Islamiyah Utsmani untuk provinsi Hejaz yang dipimpin oleh Gubernur Jenderal Ibnu Rashid. Dengan bantuan uang sebanyak L5000 Sterling setiap bulan ditambah dengan bantuan alat persenjataan dari Kerajaan kafir Inggris, akhirnya pada tahun 1922 Ibnu Saud yang didukung oleh barisan muwahhidin dengan gerakan salafiyyah alias wahhabiyahnya mengalahkan pasukan Ibnu Rashid dari Khilafah Islamiyah Utsmani untuk Provinsi Hejaz. Walaupun Hejaz bisa dikuasai oleh Ibnu Saud, tetapi Kerajaan Inggris terus memberikan bantuan keuangannya sampai tahun 1924. Dan delapan tahun kemudian setelah Hejaz dan Najd dikuasai oleh Ibnu Saud dengan dibantu oleh barisan muwahhidin dengan gerakan salafiyyah alias wahhabiyahnya, yaitu pada tanggal 23 September 1932 dinyatakan berdiri Kerajaan Saudi yang nama Saudi diambil dari nama keluarga Saud. Dimana paham wahhabi dinyatakan sebagai paham atau ideologi Kerajaan Saudi.

Nah, karena itu paham wahhabi alias salafi yang dikembangkan oleh Muhammad bin Abdul Wahab yang banyak dipengaruhi oleh Taqiyuddin Abdul Abbas Ahmad bin Abdul Salam bin Abdullah bin Muhammad bin Taimiyah Al-Harrani Al-Hambali atau Ibnu Taimiyah yang telah beberapa kali masuk penjara di Mesir ketika Khilafah Islamiyah Abbasiyah dibawah Khalifah Al-Mustansir 1261 M, Al-Hakim I 1262 M -1302 M , Al-Mustakfi I 1302 M -1340 M berkuasa di Mesir yang berpusat di Kairo, menjadi ideologi Kerajaan Saudi, dan Raja-Raja Kerajaan Saudi dari mulai Raja Abdul Aziz bin Abdul Rahman Al Saud, Raja Saud bin Abdul Aziz, Raja Faisal bin Abdul Aziz, Raja Khalid bin Abdul Aziz, dan Raja Fahd bin Abdul Aziz menganut paham wahhabi ini, maka tidak dibenarkan bagi para pengikut kaum wahabi di Saudi untuk mengkritik Raja-Raja yang berpaham wahabi ini.

Karena itu seperti Osama bin Laden yang termasuk salah seorang pengikut paham wahabi, tetapi telah dianggap menyimpang karena melakukan kritikan tajam kepada pihak Raja-Raja Ibnu Saud ini, terutama dalam hal politik luar negeri dan kerjasama luar negeri dengan pihak Negara Federasi Amerika khususnya dibawah George W. Bush dan ayahnya Bush Senior, maka Osama bin Laden dianggap sebagai pemberontak dan dimasukkan kedalam golongan khawarij oleh Raja Fahd bin Abdul Aziz dan oleh kaum wahabi pengikut Raja-Raja Ibnu Saud yang tidak mau dikritik secara terbuka ini.

Nah sekarang, kita sudah bisa mendapat gambaran, bahwa itu kaum wahabi Saudi, khususnya para pengikutnya yang ada di Indonesia, seperti wahabiyin Mazda di Surabaya yang ngaku datang dari Acheh, wahabiyin Rokhmawan di Yayasan Pesantren Al Bukhari Solo, dan wahabiyin Hadi dari kota Jampang, Jakarta, pengikut setia Amien Rais keturunan Arab, ketika membicarakan para penguasa, maka selalu dihubungkan dengan para penguasa kaum wahabi di Saudi yang tidak boleh dikritik secara terbuka, dengan melambungkan hadits-hadits yang dikutipnya untuk dijadikan tameng kelangsungan hidup para Raja-Raja kaum wahabi Saudi.

Jadi, sampai kapanpun itu para pengikut kaum wahabi ini jelas akan terus saja membeo dan mengutip apa yang dikatakan para ustaz dan ulama kaum wahabi yang banyak bertebaran di Saudi, Yaman, Sudan, Kuwait, dan beberapa orang di Negara Eropah. Selama itu Raja-Raja dari Kerajaan Saudi yang berpaham wahabi alias salafi ini tetap memegang kekuasaan, maka selama itu para pengekornya, termasuk wahabiyin Mazda dengan situs salafinya akan tetap saja mengiyakan apa yang dikatakan oleh para ustaz dan ulama wahabinya yang tunduk dan patuh pada Raja-Raja yang berpaham wahabi dari Kerajaan Saudi ini.

Karena itu sampai kapanpun bagi mereka yang ingin mengetahui sejarah sebenarnya tentang gerakan wahhabiyah alias salafiyyah dengan barisan muwahhidinnya yang telah menghancurkan Khilafah Islamiyah Utsmani dengan dibantu oleh Kerajaan kafir Inggris dengan bantuan uang dan perlengkapan senjata tidak akan ditemukan dalam situs-situs salafi mereka. Dan mereka itulah bisa digolongkan kedalam golongan kaum khawarij yang menghancurkan Khilafah Islamiyah Utsmani. Jadi bukan hanya bin Laden saja yang digolongkan oleh para Raja wahabi Saudi ini kedalam golongan khawarij

diambil dari
http://www.dataphone.se/~ahmad

Sabandsa

June 17th, 2005 by sabandsa

11cbTidak sedikit orang yang bertanya dan melontrakan berbagai
kritikan, mengapa mahasiswa Indonesia di Mesir yang notabene kuliah
di Al Azhar University harus terjun ke dunia seni apalagi yang
berbau music?, Kayaknya music itu sangat indentik dengan hal yang
sangat negative seakan menampar kuping tatkala mendengar mahasiswa
Al azhar bermain music. Hal ini ternyata perlu dikaji ulang dari
semua segi agar kiranya dapat membuka fikiran orang orang tentang
apa itu seni, dan bagaimana pula dengan kondisi mahasiswa Indonesia
yang kuliah di Al azhar agar tidak ada kesalahpahaman.
Seni itu adalah fitrah manusia yang ada sejak lahir dan tak
bisa dipisahkan, meskipun sebagian orang memungkiri dengan lidah
namun hati dan geraknya tetap bergerak seiring tempo dan nada dari
bunyi bunyian yang ada di sekelilingnya, baik itu nyanyian alam
seperti deru angina, tetesan hujan, suara burung, suara bintang dll,
maupun bunyi yang diciptakan oleh manusia itu sendiri, dan hal ini
tak dapat dipungkiri fungsi dan manfaatnya terhadap kehidupan
manusia yang penuh dengan seni, dengan kata lain seni itu adalah
keindahan yang diberikan oleh Allah kepada semua mahlukNya karna
Allah itu Maha indah dan cinta akan keindahan. Oleh karena itu,
ulama ulama berbeda pendapat tentang seni, di satu sisi ada
pengharaman di sisi lain ada yang membolehkan namun dari semua
pendapat itu dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa adanya pelarangan
dan pembolehan semua kembali ke dampak dari seni itu, terlepas dari
seni yang telah ada dalil syar’i tentang pengharamannya. Berbicara
mengenai music akan didapati dalil tentang pengharamannya disaat
Nabi mengharamkan seruling atau fluit disebabkan oleh ulah orang
kafir yang slalu mengganggu dan mengusik kekhusu’an orang muslim
yang lagi sholat berjamaah, juga tentang pembolehannya disaat Nabi
menghadiri acara walimah seorang sahabat yang pada saat itu
menggunakan Tablah (ketipung) sebagai alat untuk mengumumkan dan
memeriahkan acara tersebut. Dari dua dalil ini ulama berbeda
pendapat tentang music, sebagian berpendapat haram, dan sebagian
yang lain berpendapat mubah (boleh). Pendapat pertama mengatakan
music itu haram apabila membawa mudhorat dan berdampak negative
misalnya menimbulkan birahi atau mengajarkan yang salah. Sedangkan
pendapat kedua sudah jelas kemubahannya dan boleh boleh saja.
Kesimpulannya musik itu boleh asalkan tidak membawa mudhorat bagi
yang bermain music itu sendiri juga kepada orang lain, bila hal itu
membawa mudhorat berarti haram dan sebaliknya, karena semua yang ada
di muka bumi ini adalah mubah kecuali telah ada dalil yang jelas
tentang pengharamannya dan Allah itu Maha Indah dan suka akan
keindahan.
Musik tidak terlarang dalam Islam. Musik bersifat netral. Artinya, dia
seperti pisau, jika dibawa ke kejahatan oleh pelakunya ya bisa bersifat
haram.

Tuhan Maha Indah, Dia menyukai keindahan. Nabi SAW pernah mendengar musik
berdendang ketika Hari Ied bersama Aisyah RA, waktu itu Abu Bakar sempat
marah karena dikiranya Rasulullah SAW mengharamkannya. (H.R Muslim)

Daud AS diturunkan kemu’jizatan dalam bermusik.

Memang pada suatu kali kesempatan Umar bin Khotthob menutup telinganya
ketika mendengar suara seruling, tapi ketika ditanya mengapa. Umar hanya
bisa memberikan jawaban, bahwa semata-mata karena Rasulullah SAW
melakukannya. Jadi alasan yang ada, bukan tidak mungkin di sisi suara
seruling tetapi mungkin lebih dari itu.

Akan tetapi dari sekian alasan itu, efek musik sebenarnya memang cukup
berbahaya untuk pencipta suasana hati dan watak hati. Karena itu, tetap
dianjurkan agar berhati-hati dan tidak berlebihan. Batasan akan boleh dan
tidaknya musik tentu seperti cara-cara yang ma’ruf.

Seni
musik dan nyanyian menurut hukum asalnya adalah HARUS kerana ia adalah
fitrah manusia yg sukakan keindahan dan hiburan. Keharusan seni musik
dan suara bertukar menjadi makruh, atau haram jika berubah
perkara-perkara berikut:

a. isi, senikata, lirik, dan motif yg tidak bertentangan dgn adab dan susila Islam
b. Cara penyampaian, apakah ia menimbulkan syahwat dan ciri-ciri seksualiti dan yg diharamkan
c. Suasana (iklim) pada saat melantumkan
d. Sederhana (tidak berlebihan dan melampaui) dalam menyintai seni musik dan seni suara
e. pengetahuan pendengar adalah sebaik-baik hakim.

Pendapat
Qardhawi ini sebenarnya juga pendapat fuqaha’ sebelumnya, antaranya
Hujjatul Islam dan Imam alGhazali ra dalam kitab asSima’ min Ihya’:
juga Fatawa Syaikhul al-Azhar Mahmood Syaltut ( alFatawa Syaltut, cet
1960, Cairo) yang berbunyi:

a. Seni musik dan seni suara adalah
sama hukumnya dgn memenuhi keperluan pancaindera yg lain seperti
makanan yg lazat dan pemandangan yg indah

b. Islam menetapkan kesederhanaan dalam semua termasuk menghayati seni musik dan seni suara

c. Ulama
terdahulu telah membenarkan seni musik dan seni suara bila ada tujuan
yg sesuai  dan mencegahnya bila ada unsur luaran yg tidak Islamik

d. Seni Musik dan suara semuanya termaktub dibawah anugerah Ilahi yg bersifat umum yg diisyaratkan dalam surah al_A’raf: 32.

Itulah gambaran umum musik dan seni suara secara umum.

Alat muzik bertali (gitar dsb) dan yang ditiup(seruling dsb) apakah dilarang? Betulkah begitu…? Jika ya, apa dalilnya?

Menurut
pendapat (penganalisa dalil dan madzhab) al-Qardhawi, nas-nas hadis
yang mengharamkan alat musik tertentu spt seruling atau bertali itu
adalah tidak benar atau ada kecacatannya. Ini juga berdasarkan pendapat
al-Ghazali dalam kitab asSima’ min Ihya’ Ulumiddin. Alat musik adalah
semata-mata alat, misalnya gelas adalah alat jika digunakan untuk
meminum khamar atau susu. Mobil adalah alat yang digunakan untuk
merompak atau bepergian sehari hari. Maka begitulah alat-alat musik
boleh digunakan untuk kejahatan atau kebaikan.

Antara hadis-hadis yg ada kecacatan ialah:
#1: HR Bukhari dari Abu Malik ra," Akan ada segolongan dari umatku yang akan menghalalkan zina, sutera, arak dan alat muzik."
status
Hadis: walaupun ia sahih Bukhari, tapi ia mudhtarib (bersimpang siur
rawinya) dan mu’allaq (sanadnya terputus). Ahli hadits yang berpendapat
demikian ialah Imam Ahmad, Abu Daud, Ibn Hazm, Abu Hatim, alHafeedz
azZahabi dan alHafeedz Ibn Hajar Asqalani.
Kalimah mu’adzif dalam hadis di atas tidak disepakati sebagai yang dimaksud alat musik.
#2:
HR Imam Hadits muttafaqun ‘alaih,"setiap permainan yg dilakukan oleh
seorang muslim itu adalah kebatilan kecuali sendagurai
suami-isteri, berkuda dan memanah."
alHafeedz alIraqi: statusnya Mudhtarib juga
#3: Dari Aisyah ra,"Sesungguhnya Allah mengharamkan biduanita (hamba perempuan), menjual-belinya, menghargai dan mengajarinya."
Ibn Hazm (alMuhalla) hadis dha’eef
#4: HR Ahmad, Abu Daud, Ibn Majah
dari
Nafi’ bahawa Ibn Umar ra meriwayatkan bahawa Nabi saw menutup
telinganya jika terdengar tiupan seruling pengembara (gembala).

Fatwa MUI
pernah mengharamkan permainanan alat musik bertali. Tetapi fatwa itu
telah ditarik-balik. Fatwa terkini dari Fatwa MUI adalah harus dan
haram sekiranya dicampuri dengan maksiat atau melalaikan kita daripada
beribadah kepada Allah dan menunaikan kewajiban-Nya.

Bagaimana
pula hukumnya dengan alat-alat musik lain yang bunyinya lebih kurang
sama dengan kedua jenis alat musik tersebut seperti keyboard
sebagaimana kita ketahui dapat mengeluarkan bunyi yang berbagai jenis
termasukkah kedua alat muzik tersebut?
Dr alImam Prof Yusof
alQardhawi berpendapat hadis-hadis yg berkaitan haramnya alat musik
tertentu semuanya tidak terlepas dari kecacatan. Ini kerana musik telah
dibahaskan di zaman sahabat dan tabi’in. Maka hukum alat musik (baik
dari alat atau penghasilan komputer) itu HARUS dan keharusannya
bergantung kepada penggunaannya. Kecuali bila alat musik itu menjadi
lambang kefasikan dan dinisbatkan kepad agama tertentu menurut
pandangan uruf (budaya setempat).

Mahasiswa Indonesia di Mesir yang kuliah di Al azhar
university datang dari berbagai daerah di Indonesia dengan
keanekaragaman culture maupun bakat dan tujuan, menambah corak bagi
kehidupan mahasiswa cairo itu sendiri, tidak semua mahasiswa
Indonesia yang ada di mesir adalah utusan DEPAG (Department Agama)
bahkan lebih banyak yang terjun bebas (Biaya Sendiri) sehingga tidak
menutup kemungkinana adanya tujuan lain yang terselubung di balik
kedatangannya ke cairo, atau dalam bahasa kasarnya tujuan ke cairo
adalah sebagai pelarian. Agar semua berjalan baik tak menyimpang
dari agama maupun norma norma masyarakat yang ada, semua bakat yang
dimiliki oleh mahasiswa ditampung oleh badan pengembangan bakat dan
seni PPMI (persatuan pelajar mahasiswa Indonesia) maupun sanggar
sanggar seni yang ada di cairo. Maka tidak heran jika mahasiswa al
azhar
pun mampu tuk berkreasi dalam segala bidang seni, baik dalam bidang
puisi yang banyak dikelolah serta dikoordinir langsung oleh sanggar
sanggar seni yang ada, seperti sanggar Kinana, sanggar rajawali dll,
dalam bidang seni music pun dapat dilihat dari munculnya berbagai band
serta alirannya seperti band SABANDSA, VEGABON dan HERMAPRODITE.
Masyarakat Indonesia yang ada di Tnaha Air tidak ambil peduli, dalam
benak mereka semua mahasiswa Indonesia yang kuliah di Al azhar adalah
agamawan, padahal tidak semua mahasiswa yang kuliah di Al azhar itu
mengambil jurusan keagamaan kalaupun ada hanya sebatas kulit
kulitnya saja. Tuntan masyarakat itulah yang mengakibatkan
adanya kecompangan dan kesalahan dalammenilai mahasiswa itu sendiri, kiranya hal itu sangat
perlu dibenahi agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari
dan tidak merugikan lain pihak.

Vikar - Sabandsa crew